Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARAT UR NEGARA
REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Yth .
1. Bapak/lbu Menteri Kabinet Indonesia Maju;
2. Bapak Sekretaris Kabinet;
3. Bapak Panglima Tentara Nasionallndonesia ·
4. Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik
5. Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia;
6. Bapak Kepala Badan lntelijen Negara Republik Indonesia;
7. Bapak/lbu Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
8. Bapak/lbu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
9. Bapak/lbu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
10. Bapak/lbu Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
11. Bapak/lbu Gubernur;
12. Bapak/lbu Bupati; dan
13. Bapak/lbu Walikota.
di Tempat
SURAT EDARAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR: ( \ TAHUN 2023 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN ERJANJIAN KERJA
A. Latar Belakang
Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta amanat Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, lnstansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PPPK . Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah menetapkan ketentuan mengenai disiplin PPPK yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan instansi masing-masing .
Dalam implementasi terhadap peraturan pemerintah dimaksud, masih terdapat beberapa instansi pemerintah yang belum menetapkan peraturan terkait disiplin PPPK , sehingga terdapat kendala khususnya terkait regulasi dalam memeriksa , menetapkan dan mengenakan hukuman/sanksi bagi PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin . Oleh karena itu, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah agar menetapkan peraturan tentang disiplin PPPK.
B.Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan peraturan tentang disiplin PPPK sebagai bentuk kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PPPK.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
a. Terwujudnya kepastian hukum dalam memutuskan hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin PPPK sebagai upaya peningkatan disiplin PPPK;
b. Tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar dalam melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman/sanksi bagi PPPK.
C.Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1332);
5.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 384).
D. lsi Edaran
1. Setiap lnstansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK;
2. Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap lnstansi Pemerintah menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai dengan karakteristik pada setiap instansi;
3. Ketentuan tentang disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), paling sedikit memuat materi/substansi sebagai berikut:
a. norma atau ketentuan yang mengatur mengenai Kewajiban bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b. norma atau ketentuan yang mengatur mengenai Larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. bentuk pelanggaran disiplin, tingkat dan jenis hukuman atau sanksi disiplin yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik ASN, dan/atau dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
4. Materi/substansi sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja yang dibuat antara Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang ditunjuk dengan calon PPPK yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan PPPK ;
5. Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
E. Penutup
Demikian Surat Edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik baiknya oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah dalam penyusunan peraturan tentang disiplin PPPK . Atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaikan terima kasih.