KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2023
544.292 (43,7%) Guru yang telah lulus menjadi guru ASN PPPK Penempatan Guru Telah Memiliki Nilai Diatas Passing Grade (PG) 2021
Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Penempatan bagi Prioritas 1 Seleksi Kesesuaian Prioritas 2 dan 3 Seleksi Kompetensi Pelamar Umum Okt ‘22 Jan ‘23 Terbuka kebutuhan baru di Sekolah karena mutasi struktural, meninggal dunia, dll. Selama durasi 3 bulan, sehingga berpotensi meningkatkan penempatan prioritas 1 sebanyak 2.104 sehingga penempatan prioritas 1 menjadi 131.025 Alur Pendaftaran Seleksi PPPK Guru
Alur Pendaftaran PG 2021 Mapel Gemuk yang Belum Mendapatkan Penempatan
P1 Guru Lulus di tempat tugas Turun Prioritas (P2/P3/ Pelamar Umum) Menunggu Penempatan Belum mendapatkan penempatan Login SSCASN Pelamar PG 2021:
1. THK – II
2. Honorer Negeri
3. PPG
4. Guru Swasta
Sebaran Sisa 62ribu Guru Passing Grade (PG) 2021 per-Provinsi Sebanyak 36.135 (57,8%) guru memenuhi Nilai Ambang Batas Tahun 2021 yang telah diusulkan formasinya dari total 62.546. Masih terdapat 26.411 yang belum diusulkan formasinya. Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Seleksi Penempatan Guru Lulus Passing Grade (PG) Seleksi K e s e s u a i a n / Ve r i f i k a s i Seleksi Tes Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural. Jika Masih Tersedia Formasi Jika Masih Tersedia Formasi Peserta:
Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
Peserta:
1. THK - II
2. Guru Honorer Negeri
(≥ 3 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)
Peserta:
1. Guru Honorer Negeri
( 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
2. Lulusan PPG
3. Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
1. THK - II
2. Guru non-ASN Sekolah Negeri
3. Lulusan PPG
4. Guru Swasta
Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2023
P e n e m p a t a n Guru telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi Tahun 2021
THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan belum menjadi ASN Honorer Sekolah Negeri terdata Dapodik ≥ 3 tahun (Sebelum Juni 2020) Terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru (PPG) di Kemendikbudristek
*Sertifikat Pendidik afirmasi 100%
• Honorer Sekolah Negeri terdaftar pada Dapodik 3 tahun (Setelah Juni 2020)
• Honorer Swasta yang terdaftar di Dapodik
Waw a n c a r a
Paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan dalam satu Instansi berdasarkan nilai rangking tertinggi dan ketersediaan kebutuhan di sekolah.
Seleksi Tahun 2022 – Formasi Mengikuti Pemenang Sekolah A
Illustrasi:
• Instansi memiliki kebutuhan 4 formasi tersebar di 4 sekolah. (masing-masing 1 kebutuhan)
• Formasi hanya dibuka di sekolah A dan B Pelamar dari sekolah C dan D melamar ke sekolah A dan B, atau hanya perlu isi biodata diri (penempatan akan ditentukan oleh Kemdikbudristek)
• Penilaian/Observasi dilakukan pada masing-masing sekolah (Pelamar sekolah A dinilai di sekolah A, Pelamar Sekolah D dinilai di sekolah D dan seterusnya)
• Jika Pelamar C dan D memiliki nilai lebih tinggi daripada pelamar A dan B, maka formasi dipindahkan ke sekolah C dan D
Seleksi Tahun 2023 – Formasi Seluruhnya pada Dinas Pendidikan
Illustrasi:
• Instansi memiliki kebutuhan 4 formasi tersebar di 4 sekolah. (masing-masing 1 kebutuhan)
• Dibuka 2 formasi di Instansi Kuota formasi terpakai, namun formasi tetap pada Dinas Pendidikan
Mekanisme Penempatan Guru PG tahun 2021 Jika, pada seleksi ini masih tersedia formasi. Dibuka untuk seleksi selanjutnya
1 1. 62ribu guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan ijazah atau sertifikat yang dimiliki dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia.
2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:
4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
Peserta penempatan:
Guru memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 Mekanisme seleksi Menggunakan CAT
1. Seleksi menggunakan CAT dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi Guru Memenuhi Nilai Ambang Batas Tahun 2021.
2. Seleksi meliputi seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Lalu, berdasarkan nilai tertinggi pada seleksi diatas, paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dalam satu Instansi dapat mengikuti seleksi wawancara.
3. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
4. Tahapan pengisian formasi dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sepanjang kebutuhan dan formasi tersedia:
Pelamar seleksi tes:
1. THK-II
THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan belum menjadi ASN
2. Honorer
Honorer Sekolah Negeri yang terdaftar Dapodik ≥ 3 tahun (Sebelum Juni 2020)
3. Lulusan Program Pendidikan Guru
(terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi)
Guru Non ASN
• Honorer Sekolah Negeri yang terdaftar Dapodik 3 tahun (Setelah Juni 2020)
• Guru Sekolah Swasta yang terdaftar Dapodik
Draft Afirmasi/Tambahan Nilai
JENIS TAMBAHAN NILAI/
AFIRMASI JUMLAH NILAI TAMBAHAN KETERANGAN 1Sertifikat Pendidik 100% dari nilai maks. Kompetensi Teknis Berlaku untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang dilamar
2Disabilitas 10% dari nilai maks. Kompetensi Teknis Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar Seleksi CAT Dilaksanakan Panselnas Untuk THK II dan Honorer
Materi kompetensi merujuk pada standar kompetensi guru serta kinerja guru sesuai peraturan yang berlaku. Kelulusan seleksi kompetensi ditentukan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dalam satu Instansi berdasarkan nilai rangking tertinggi dan ketersediaan kebutuhan di sekolah
Seleksi Wawancara Dilaksanakan Pejabat Pembina Kepegawaian
UNtuk Lulusan PPG dan NON ASN
Materi kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dalam satu Instansi berdasarkan nilai rangking tertinggi dari pelamar yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan sisa formasi dan kebutuhan yang tersedia
Seleksi Tahun 2023 – Ilustrasi Seleksi
ilustrasi: dibuka 2 formasi pada jabatan yang sama di Instansi ilustrasi: dibuka 1 formasi pada jabatan yang sama di Instansi
Para Guru dapat menggunakan layanan bantuan untuk mendapatkan informasi yang lebih detil Layanan Helpdesk Seleksi ASN PPPK Guru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pukul 08.00 – 20.00 WIB (Senin - Jum’at)
Pukul 08.00 – 17.00 WIB (Sabtu - Minggu)
021-50847721
https://t.me/gtk_kemdikbudristek_bot
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/