1. Guru yang lulus passing grade di seleksi 2021.
2. Guru kategori dua yaitu guru yang mengikuti tes CPNS 2013.
3. Guru Honorer yaitu guru yang mengajar di sekolah negeri.
4. * Guru yang mempunyai sertifikat pendidik yang belum pernah mengajar atau tidak mempunyai satminkal.
* Non ASN yaitu guru yang baru masuk dapodik atau guru swasta.
Untuk P1 tidak akan dites, meskipun:
*Sudah dikeluarkan dari sekolah.
*Tidak mempunyai dapodik atau dapodiknya tidak ditemukan.
* Yang sudah turun grade misalnya turun ke P3, sepanjang tidak pindah jenjang maka status nya tetap P1.
* P1 tetap diangkat kecuali meninggal dunia atau sudah lupa ingatan