1. SK pengangkatan pertama sebagai guru
sekolah negeri
- Jika SK yg didapat hanya SK dari kepala sekolah maka (harus dilegalisir dinas)
- Jika SK yang didapat SK dari Dinas ( boleh asli/fotocopy legalisir dinas)
sekolah swasta
- Jika SK yg didapat hanya SK dari kepala sekolah maka (harus dilegalisir yayasan)
- Jika SK yang didapat langsung dari yayasan (boleh asli/fotocopy legalisir yayasan)
2. SK pengangkatan/pangkat terakhir
- PNS (asli/fotocopy legalisir dinas)
- PPPK (asli/fotocopy legalisir dinas)
- Honor sekolah negeri jika SK yang didapat hanya SK kepala sekolah maka harus legalisir dinas, namun jika SK yang didapat sudah langsung dari dinas maka boleh asli atau fotocopy legalisir SK 2 tahun terkahir
- GTY / Guru tetap yayasan (asli/fotocopy legalisir yayasan) SK 2 tahun terkahir
- Guru Honor disekolah swasta jika SK yang didapat hanya SK dari kepala sekolah maka harus legalisir yayasan SK 2 tahun terkahir
3. SK pembagian tugas guru
Di SE tertera tahun pelajaran 2022/2023 namun di SIMPKB tertera tahun pelajaran 2021/2022 & 2022/2023 kesimpulannya boleh mengupload 2 tahun terakhir yaitu tahun pelajaran 2021/2022 & 2022/2023 atau satu tahun terakhir tahun yaitu tahun pelajaran 2022/2023 yang penting ditahun ini tahun pelajaran 2022/2023 masih terhitung aktif sebagai guru. Cukup legalisir KEPALA SEKOLAH
4. Pakta Integritas
Boleh tulis tangan atau diketik untuk bagian nomor bisa dikosongkan. jika diketik maka lembar pakta integritas diprint terlebih dahulu kemudian diberi materai lalu TTD kemudian baru di scan Tidak diperbolehkan scan materai atau menggunakan materai yg sudah pernah digunakan
diharapkan kandidat peserta PPG daljab segera menguplod berkas karena jika ada berkas yg harus diperbaiki maka waktunya tidak mepet, namun jika menguplod dihari2 terakhir ketika ada berkas yg harus diperbaiki maka akan ditolak permanen karena waktunya sudah habis