Informasi Dari Badan Kepegawaian Perihal Pengumpulan Berkas PPPK Guru


 Assalamualaikum bpk/ibu.

Mulai besok, kami akan kembali memproses pengumpulan berkas PPPK Guru ke kantor.

Berdasarkan evaluasi, ada beberapa hal yg perlu kami sampaikan.

1. Jlh. peserta per sesi diubah, dr sebelumnya 10 org per sesi menjadi 12 org per sesi.

2. Jlh. sesi per harinya diubah, dr sebelumnya 5 sesi menjadi 4 sesi.

3. Peserta dengan status perbaikan berkas hanya diperkenankan menjumpai petugas penerima berkas masing2 di jeda waktu sesi I dan II (pkl. 10.00 s.d. 11.00) sesuai dgn tanggal yg tertera pada dokumen serah terima (perhatikan kembali surat serah terima, pada saat pengumpulan berkas di awal kemarin dibuat di tanggal berapa, hanya di tanggal tsb boleh dtg).

Utk teknisnya sendiri silahkan dikoordinasikan dgn petugas piket di depan pintu.

4. Peserta hanya diperkenankan hadir sesuai jadwal. Peserta yg tdk ada dlm list jadwal tdk dpt kami layani.

5. Peserta yg akan mengumpulkan berkas wajib menyusun dokumen terlebih dahulu sesuai pengumuman, agar dapat diproses dgn lebih efektif.

Mohon dipahami, setelah kami evaluasi berkas kemarin, banyak sekali perbedaan data yg diinput peserta pada pengisian DRH dengan data dokumen fisiknya (seperti nomor, tanggal, TMT, jlh gaji, dst), sehingga utk mengantisipasi hal2 yg tidak diinginkan, kami akan periksa dgn lebih detail, sehingga jlh sesi kami kurangi dengan harapan akan lebih membantu kami dan peserta.

www.updatecpns.com