SEKRETARIAT DAERAH
Jin. Gajah Mada Telp. (0655) 7006019 Meulaboh Aceh Barat
MEULABOH
PENGUMUMAN
NOMOR : PEG.810/ 107 /2023
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2022
Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor : 2306.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 Tanggal 12 April 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dan Surat Kepala BKN Nomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023 hal Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tahap akhir Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022 adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
2. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 15 April s.d 4 Mei 2023.
3. Kelengkapan berkas yang harus diunggah oleh pelamar sebagai berikut:
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah dan Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermaterai;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan bermaterai, yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
4. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.
5. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija untuk periode berikutnya.
6. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan sebagai PPPK dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Proses pengangkatan PPPK mulai pemberkasan sampai dengan pengangkatan tidak dipungut biaya apapun.
8. Ketentuan pemberkasan dapat berubah mengikuti ketetapan Panselnas, apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https://bkpsdm.acehbaratkab.go.id.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Meulaboh, 14 April 2023
a.n. BUPATI ACEH BARAT
SEKRETARIS DAERAH
Selaku
Ketua Panitia Penerimaan CASN jpaten Aceh Barat,
AN, SE., M.Si dna Utama Madya
NIP. 19650502 199003 1 005
UNDUH PENGUMUMAM KELULUSAN DAN SURAT PERNYATAAN DOKUMEN UNGGAH
LAMPIRAN PENGUMUMAM PASCA SANGGAH
Meulaboh, April 2023
Kepada Yang Terhormat: Bapak Bupati Aceh Barat Di -
Meulaboh
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan :
Jabatan :
Alamat :
Nomor Handphone
Dengan ini menyampaikan permohonan agar dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami sampaikan dokumen yang telah diunggah melalui laman https: //sscasn.bkn.go.id/ sebagai berikut:
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai;
3. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
4. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin;
5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani; dan
7. Asli Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
Adapun seluruh data dan dokumen yang saya berikan adalah benar. Apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar, maka saya menerima keputusan panitia membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada Seleksi CPPPK JF Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
[ meterai j
l 10.000 j
(Nama Lengkap)
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Agama :
Alamat :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan Instansi Pemerintah
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
Aceh Barat, 2023
Yang membuat pernyataan,
Materai
Rp.10000
( )
Source : Bkpsdm Kabupaten Aceh Barat