Semoga Bermanfaat
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Usul Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun 2022 secara elektronik, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tahap akhir Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 Pasca Sanggah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
- Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 15 s.d 4 Mei 2023
- Selain kelengkapan berkas secara elektronik, peserta juga wajib menyampaikan berkas dalam bentuk hardcopy dan disampaikan kepada Panitia Seleksi Daerah ke Kantor BKPSDM Kabupaten Nagan Raya melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan SDM dan Diklat mulai tanggal 26 April s.d. 5 Mei 2023
PENGUMUMAN LENGKAP DAPAT DIUNDUH DI SINI
Source : Bkpsdm Kabupaten Nagan Raya