PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI CALON PPPK TEKNIS PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Source : BKD Provinsi Jawa Timur
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jl. Jemur Andayani I Telp. (031) 8477551 Fax (031) 8477404 Kode Pos: 60236
website: bkd.jatimprov.go.id email: bkd@jatimprov.go.id
S U R A B A Y A
PENGUMUMAN
NOMOR: 810/3016/204/2023
TENTANG
PENYAMPAIAN HASIL SEMENTARA SELEKSI KOMPETENSI PPPK TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2022
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 tanggal 17 April 2023 Nomor: 4191/R-KS.04.03/SD/K/2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana terlampir;
2. Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK Tenaga Teknis adalah peserta yang memiliki kode P/L dan P/L-2 di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1;
3. Peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1 dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya;
4. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah;
- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
- L : Peserta Lulus
- L-2 : peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
- TL : Peserta Tidak Lulus
- TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
- TH : Peserta Tidak Hadir
- A : Pelamar yang menyandang Disabilitas dan lulus Seleksi Administrasi
Mendapatkan 10% tambahan nilai
- F : Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan Untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-1
- APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri
5. Masa Sanggah terhadap hasil seleksi kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi kompetensi ini diumumkan;
b. Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
c. Panitia Seleksi
d. Dalam hal sanggahan diterima, Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengumumkan ulang hasil seleksi kompetensi; dan
e. Panitia Seleksi Instansi Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari peserta.
6. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi kompetensi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
7. Panitia Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 membuka helpdesk melalui WA Center 0813-8225-9498; dan
8. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikin pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.
Dikeluarkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 17 April 2023
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Selaku Sekretaris Panitia Seleksi Daerah
INDAH WAHYUNI, SH., M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19670409 199202 2 003
LAMPIRAN PENGUMUMAN NOMOR: 810/3016/204/2023 TANGGAL 18 APRIL 2023 TENTANG PENYAMPAIAN HASIL SEMENTARA SELEKSI KOMPETENSI PPPK TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2022 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2022
HASIL SEMENTARA SELEKSI KOMPETENSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2022