Panduan Pengisian DRH Calon PPPK Guru Dari BKN

 #sobatBKN Berkenaan dengan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1893/B/GT.01.03/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Permohonan Pengolahan Hasil Paska Sanggah Seleksi Guru Tahun 2022, dilakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru tahun 2022.

Adapun penyesuaian tersebut berkaitan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Calon PPPK Guru yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 11 April 2023 sampai dengan 30 April 2023 menjadi tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023.


Kemudian untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK Guru yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 24 April sampai dengan 18 Mei 2023 dilakukan penyesuaian menjadi tanggal 28 April sampai dengan 22 Mei 2023.

Adapun panduan pengisian DRH bisa diakses melalui tautan berikut ini:

https://bit.ly/DRH_DOKUMEN_P3K

Persyaratan kelengkapan dokumen usul Penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup ( DRH ) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 15 April s.d. 4 Mei 2023.

Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang  harus diunggah yaitu :

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

4. Daftar Riwayat Hidup ( DRH ) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku;

Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang  harus diunggah yaitu :

5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS,PNS,PPPK,TNI,POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,PPPK atau anggota TNI/POLRI;

Tidak menjadi anggota / pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

8. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

 9. Surat Keputusan Pengangkatan Calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

10. Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya. 

Penyampaian dokumen Usul penetapan NI PPPK JF Tenaga Guru disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Instansi dapat melakukan approve/submit Usul penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi mulai tanggal 28 April s.d. 22 Mei 2023

Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2022 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Source : BKN Kanreg / www.updatecpns.com