KETENTUAN PENGUSULAN ASN 2023
Instansi Pusat
Pemerintah Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK
Pengusulan CPNS
Hanya untuk bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidan intelijen dan tenaga dosen
berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022
Kebutuhan tenaga dosen merujuk pada data kebutuhan dari Kemendikbudristek
Pengusulan PPPK
berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional
Mengacu pada KemenPANRB tentang jenis jabatan yang dapat diisi PPPK
syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina
Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data Renbut dari Kementerian Kesehatan
Instansi Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki BUP tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran
Pengusulan PPPK
diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar
Mengacu pada KemenPANRB tentang jenis jabatan yang dapat diisi PPPK
Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data Dapodik Kemendikbudristek
syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina
Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data Renbut dari Kementerian Kesehatan
Source : kemenpanrbk / www.updatecpns.com