KETENTUAN PENGUSULAN ASN 2023


KETENTUAN PENGUSULAN ASN 2023

Instansi Pusat

Pemerintah Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK

Pengusulan CPNS

Hanya untuk bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidan intelijen dan tenaga dosen

berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022

Kebutuhan tenaga dosen merujuk pada data kebutuhan dari Kemendikbudristek 

Pengusulan PPPK 

berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional

Mengacu pada KemenPANRB tentang jenis jabatan yang dapat diisi PPPK 

syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina 

Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data Renbut dari Kementerian Kesehatan

Instansi Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki BUP tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran

Pengusulan PPPK

diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar

Mengacu pada KemenPANRB tentang jenis jabatan yang dapat diisi PPPK

Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data Dapodik Kemendikbudristek

syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina

Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data Renbut dari Kementerian Kesehatan

Source : kemenpanrbk / www.updatecpns.com