Informasi Pengurusan Dokumen Dalam Pengisian DRH dan Pengusulan NI PPPK


Selamat Malam Bapak Ibu Guru yang hebat...

selamat buat Bapak Ibu yang sdah dinyatakan lulus dan mendapat penempatan, smoga amanah.

disini saya sedikit memberi informasi mengenai pengurusan dokumen dalam pengisian DRH dan pengusulan NI PPPK.

Saya salah Satu ASN PPPK yang sudah di SK kan Tahun 2022 Lalu.

dalam pengurusan dokumen bapak ibu baiknya di pahami dan di baca secara teliti Pengumuman yg telah di keluarkan oleh BKD pada hari ini.  Ada beberapa hal yg perlu saya sampaikan yaitu :

1. pengurusan SKCK, BNN, SKBS, SKJ, SUKET PENGALAMAN KERJA, SURAT PERNYATAAN PENEMPATAN, SURAT PERNYATAAN 5 Poin, Surat LAMARAN, harus berpedoman pada pengumuman BKD pada hari ini yang artinya semua dokumen yg saya sebutkan kemarin tidak boleh diurus sebelum keluar pengumuman dari Badan Kepegawaian Daerah Setempat tempat Kelulusan Peserta PPPK Guru.

2. untuk pengisian keterangan penggunaan dokumen tersebut harus berpedoman pada pengumuman yg telah dikeluarkan hari ini.contohnya untuk Persyaratan Pengangkatan PPPK Guru Pemerintah Kabupaten Kota provinsi.

3. Untuk BNN sebaiknya langsung diurus dikantor BNN

4. Suket Sehat dan Suket Rohani silahkan diurus langsung di Rumah sakit Umum dengan membawa atau print out pengumuman yang ada nama bapak ibu dan pengurusannya

5. Sebaiknya cetak dulu pasphotonya dengan memakai baju putih dan pakai dasi hitam berlatar merah karena pasphoto itu selalu diminta pada dokumen seperti SKCK dan DRH

Mungkin itu saja yg bisa saya beri masukan. trims

Informasi Diatas Hanya Berlaku untuk Salah satu Kabupaten Kota Provinsi saja.tidak berlaku untuk daerah lain. namun hampir semua kabupaten kota provinsi sama seperti syarat di atas. terima kasih

www.updatecpns.com