HASIL SELEKSI KOMPETENSI PASCA SANGGAH DAN PEMBERKASAN CALON PPPK jF GURU PROVINSI ACEH TAHUN 2022
PANITIA SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH
TAHUN 2022
PENGUMUMAN
Nomor : 009 Tahun 2023
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PASCA SANGGAH DAN PEMBERKASAN CALON PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH TAHUN 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor: 2301/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 12 April 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, diumumkan hal -hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pasca Sanggah PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022 dapat dilihat melalui:
a. Akun SSCASN masing-masing pelamar;
b. Website https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
c. Daftar Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2022 yang dapat diunduh melalui website https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_2022_paska_sanggah/home/data_dinas.
2. Pengisian DRH NI PPPK bagi pelamar yang dinyatakan lulus dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing pada tanggal 15 April s.d. 4 Mei 2023 dengan mempedomani Buku Petunjuk Pengisian DRH sebagaimana terlampir dan mengunggah kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK sebagai berikut:
a. File Scan Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Aceh di Banda Aceh (format diunduh melalui https://s.id/formatpppkguru) yang diketik dan ditandatangani di atas meterai tempel Rp. 10.000,-;
b. File Pas Foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah dengan ketentuan:
1) menggunakan kemeja polos lengan panjang berwarna putih;
2) khusus Laki-laki mengenakan dasi polos berwarna hitam;
3) khusus Muslimah berjilbab polos berwarna putih;
4) tidak mengenakan jas berwarna putih/hitam;
5) gambar foto dipotong/crop dengan ukuran rasio 4x6; dan
6) bukan foto ijazah atau foto yang diunggah saat melamar.
c. File Scan Ijazah asli jenjang pendidikan S-1/D-IV (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. File Scan Transkrip Nilai asli jenjang pendidikan S-1/D-IV (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
e. File Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diunduh, dicetak, ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai tempel Rp. 10.000,- dan digabung dalam 1 (satu) file;
f. File Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin (format diunduh melalui https://s.id/formatpppkguru) yang ditandatangani di atas meterai tempel Rp. 10.000,- berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS atau PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
g. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Aceh;
h. File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Aceh, dengan ketentuan:
1) Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
2) Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Spesialis Jiwa yang berstatus PNS atau Dokter Spesialis Jiwa yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
i. File Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor, dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Aceh (hasil laboratorium wajib dilampirkan).
3. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK wajib di-scan/dipindai melalui scanner/mesin pemindai (bukan menggunakan kamera atau aplikasi pada handphone) dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, dan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom unggahan masing-masing dengan ukuran file yang ditentukan;
4. Selanjutnya dokumen yang telah diunggah pelamar akan diverifikasi dan validasi keabsahannya berdasarkan kelengkapan dokumen fisik/hardcopy yang harus disampaikan kepada Panitia Seleksi melalui Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing sesuai lokasi penempatan sekolah dengan tata cara dan jadwal yang akan diumumkan kemudian;
5. Pelaksanaan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dan dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelancaran usul penetapan NI PPPK dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
6. Untuk memudahkan penyampaian informasi dan komunikasi khusus pelamar yang melakukan pemberkasan, wajib masuk atau join group Whatsapp melalui https://s.id/helpdeskberkasBKA;
7. Para peserta wajib terus memantau informasi melalui website https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan https://bka.acehprov.go.id, kelalaian peserta dalam mengikuti, membaca serta memahami pengumuman merupakan tanggung jawab peserta.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.
Banda Aceh, 15 April 2023
Tertanda,
PANITIA SELEKSI PPPK PEMERINTAH ACEH
Source : BKA Provinsi Aceh / www.updatecpns.com