HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI KOMPETENSI CALON PPPK JF GURU KABUPATEN ACEH JAYA TAHUN 2022


 PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA

PANITIA SELEKSI DAERAH

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN

PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Sekretariat Panitia : Kantor BKPSDM Kab. Aceh Jaya, Jln. Banda Aceh-Meulaboh Km. 151 Kuala Meurisi

Email : bkpsdm@acehjayakab.go.id / bkpsdm.acehjaya@gmail.com

P E N G U M U M A N

Nomor : 810 / 10 / 2023

TENTANG

HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH

DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH JAYA

TAHUN ANGGARAN 2022

1. Peserta dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2022 adalah peserta yang nama dan nomor pesertanya tercantum di dalam lampiran Pengumuman ini dangan kode “P/L” dan “P/L-2” pada kolom keterangan, lebih jelasnya dapat dilihat pada website  http://acehjayakab.go.id/halaman/pppk2022 dan http://bkpsdm.acehjayakab.go.id serta media sosial BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya.

2. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 15 April s.d 04 Mei 2023. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIPPPK diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. 

3. Kelengkapan berkas yang harus diunggah oleh pelamar sebagai berikut: 

a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b. Ijazah dan Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermaterai;

d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan bermaterai, yang berisi tentang:

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. 

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

4. Selain kelengkapan berkas secara elektronik, peserta juga wajib menyampaikan berkas dalam bentuk hardcopy kepada Panitia Seleksi Daerah (PANSELDA) di Kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya mulai dari tanggal 02 s.d 09 Mei 2023, berupa:

a. Asli Surat Lamaran diketik pada kertas HVS ukuran Folio/F4 dan ditandatangani sendiri oleh pelamar diatas materai dengan mencantumkan nama jabatan, jenis formasi dan lokasi penempatan ditujukan kepada Pj. Bupati Aceh Jaya;

b. Pas photo ukuran 4 x 6 cm terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar; 

c. Ijazah asli dan fotocopy (dilegalisir) terbaru yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi Pendidikan sebanyak 1 (satu) rangkap; 

d. Transkrip Nilai asli dan fotocopy (dilegalisir) terbaru yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi Pendidikan sebanyak 1 (satu) rangkap;

e. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermaterai;

f. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan bermaterai, yang berisi tentang:

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. 

g. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

i. Asli Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud beserta dengan Hasil Laboratorium.

5. Seluruh surat diatas berlaku mulai tanggal pengumuman ini diterbitkan dengan keperluan Untuk Melengkapi Administrasi Persyaratan Usul NIPPPK.

6. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap Mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.

7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIPPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk periode berikutnya.

8. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan sebagai PPPK dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Proses pengangkatan PPPK mulai pemberkasan sampai dengan pengangkatan tidak dipungut biaya apapun. 

10.Ketentuan pemberkasan dapat berubah mengikuti ketetapan Panselnas, apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehjayakab.go.id. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Calang, 14 April 2023 
Panitia Seleksi Daerah 
Ketua
SYARIF HIDAYAT, SE.Ak, M.Si

Pembina Tk. I

NIP. 19750517 200604 1 002


SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           : ……………………………………………………….

Tempat/Tanggal Lahir : ……………………………………………………….

Jenis Kelamin             : ……………………………………………………….

Pendidikan                 : ……………………………………………………….

Agama                         : ……………………………………………………….

Jabatan                         : ……………………………………………………….

Unit Kerja                     : ……………………………………………………….

Alamat (sesuai KTP)     : Desa…………………Kecamatan………………. 

 Kabupaten                     …………….…………….……………

No. Telp./HP                 : ……………………………………………………….

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI; 

4. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan Instansi Pemerintah 

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

Calang,………………….2023

                                                                                                                Yang membuat pernyataan,

                                                                            Materai

                                                                       10.000

(…………………………………)

UNDUH PENGUMUMAM LENGKAP BESERTA SURAT PERNYATAAN

Source : Bkpsdm Kabupaten Aceh Jaya