FAQ SEPUTAR USUL NIP.
MOHON DIBACA DULU SEBELUM BERTANYA, SUPAYA MENGHINDARI PERTANYAAN YG BERULANG.
1. T : Mau bertanya jika kita mengurus surat keterangan sehat badan apakah boleh meminta ke Puskesmas?
J : Boleh, syarat sesuai pengumuman adalah pada dikeluarkan oleh Dokter PNS (BerNIP utk pns atau berNRP untuk dokter RS TNI) Unit Layanan Kesehatan Pemerintah..
2. T : apakah test kesehatan di koordinir oleh bkpsdm? Ataukah dilakukan secara mandiri? apakah boleh dikota lain bukan di kota malang?
J : test kesehatan dilakukan secara mandiri, dan berlokasi boleh di kota mana saja, di luar malang boleh, luar negeri boleh, asal jangan di luar angkasa, kejauhan gaes..
3. T : mohon maaf izin bertanya apakah ada ketentuan parameter(3 atau 4,5,6) untuk tes bebas NAPZA?
J : tidak ada ketentuan paratamer, yang penting mencakup yg di pengumuman yaitu bisa menerangkan bahwa tidak mengkonsumsi Narkotika, Psikotropika, Precursor dan Zat Adiktif lainnya, dikelurakan oleh Dokter dr unit layanan pemerintah atau pejabat yg berwenang pada badan/lembaga yg memiliki kewenangan untuk pengujian zat narkoba, misal : BNN atau Klinik Polresta.
4. T : Terkait masalah status yang baru menikah, atau status keluarga,status anak disesuaikan yang terbaru atau disamakan dengan isian waktu mendaftar? karena sebelum daftar cpns saya belum menikah, dan sekarang saya sudah menikah?
J : Sesuai Data / Keadaan Terbaru, sekali lagi, diisikan sesuai data terbaru/keadaan sekarang tanpa memperhatikan KK/KTP.
5. T : jika sudah membuat SKCK / Surat Kesehatan sebelum tanggal pengumuman, apakah harus diulang?
J : Sebaiknya diulang diatas tanggal pengumuman kelulusan dari Pemerintah Kota Malang dan disesuaikan dengan format yang diminta pada pengumuman.
6. T : Izin bertanya. Jika orang tua saya pns tp sudah meninggal, diisi pns apa tidak bekerja? Terimakasih.
J : Boleh tetap diisi PNS, tp status nya dipilih meninggal dunia.
7. T : Ijin bertanya,Untuk pengisian pengalaman kerja bagaimana nggeh? Apa sesuai dengan saat kita mulai mengajar?? Sesuai dengan SK yg kita dapat??
J : Boleh diisi sesuai SK yg didapat ataupun Mulai Mengajar, bahkan dikosongi (tidak diisi pun boleh) , karena tidak akan berpengaruh terhadap lolos/tidak nya Usul NIPPPK.
8. T : Untuk NIK orang tua/mertua jika tahu bagaimana?
J : silahkan diisi - atau angka 0
9. T : Jika tanggal lahir orang tua/mertua tidak tahu juga bagaimana pengisiannya?
J : silahkan diisi perkiraan saja tidak apa2, karena isian tanggal orang tua ini tidak berpengaruh pada verifikasi usul NIP
10. T : untuk riwayat pekerjaan, apakah diisi mulai dari kita awal bekerja? atau bolehkah jika kita tidak mengisi kolom tsb ?
J : isian riwayat pekerjaan bebas saja, boleh diisi, boleh dikosongi, boleh diisi dari mulai awal bekerja sampai sekarang, atau hanya diisi pekerjaan terakhir saja juga boleh.
11. T : jika masih bekerja, bagaimana pengisian tanggal akhir bekerja nya?
J : isian tanggal ini juga tidak mengikat dan tidak berpengaruh ke verifikasi, yang penting terisi saja, boleh diisi 31 Januari 2022, boleh diisi 28 Februari 2022 tanpa mempertimbangkan kapan resign nya.
12. T : untuk surat pernyataan 5 Poin dan Surat Kesanggupan 10 Tahun diketik atau tulis tangan? untuk penulisan nama , pakai gelar atau tidak?
J : diketik, tulis nama lengkap dengan gelar.
13. T : Penulisan alamat pada DRH apakah harus sama dengan KTP?
J : Tidak harus, boleh pakai alamat domisili peserta, bukan alamat domisili kang grab langganan yaa..
14. T : Saya sudah menikah dan sedang mengurus surat pindah KK. Krn hal tersebut, maka suami saya blm memiliki no KK. Ketika mengisi DRH, no KK suami saya isi apa nggeh?
J : pakai saja data pada KK lama, ojo repot2 gaess..sing ono data ne ae wis..gas teruss.
15. T : Dan untuk pas photo terbaru apakah ada ketentuan atau bebas rapi?
J : yg diatur hanya background merah, pakaian formal bebas rapi (bukan kaos), dan fotonya sendiri, bukan tetangga atau sodara.