Dokumen Wajib Untuk Isi DRH PPPK Guru 2022

Dokumen Wajib buat Isi DRH PPPK Guru 2022 /Ririn NF 

Jadwal seleksi PPPK Guru 2022 masuk tahap jawaban Panselnas atas sanggahan peserta yang tak lulus.

Sesuai jadwal Panselnas sudah memberikan jawaban atas sanggahan dari peserta seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, berikut jadwalnya:


Masa sanggah pada 10 s.d 12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13 s.d 19 Maret 2023, dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023.

Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11 s.d 30 April dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

Bagi yang lolos maka tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Adapun dokumen yang diperlukan adalah:

Sambil menunggu Juknis, untuk menghindari kepanikan dan ketidaksiapan, maka diharapkan untuk men-Scan berkas berikut.

Berkas yang di-scan (berkas asli)

1. Ijazah asli

2. Transkrip nilai asli

3. Surat keterangan sehat jasmani asli

4. Surat keterangan sehat rohani asli

5. Surat keterangan bebas NAPZA asli

6. SKCK setingkat Polres asli

7. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah

8. DRH asli (format menunggu juknis)

9. Surat pernyataan kesanggupan yang berisikan 5 poin asli (format menunggu juknis)

10. Surat lamaran (menunggu juknis)

Berkas yang di-fotocopy dan legalisir untuk dikirimkan

1. fc. Ijazah (legalisir)

2. fc. Transkrip nilai asli (legalisir)

3. fc. Surat keterangan sehat jasmani (legalisir)

4. Fc. Surat keterangan sehat rohani (legalisir)

5. Fc. Surat keterangan bebas NAPZA (legalisir)

6. Fc. SKCK setingkat Polres (legalisir)

7. DRH asli (format menunggu juknis)

8. Surat pernyataan kesanggupan yang berisikan 5 poin asli (format menunggu juknis)

9. Surat lamaran (format menunggu juknis)

Catatan penting

- Untuk Poin 1 dan 2 hanya ijazah dan transkrip nilai Perkuliahan

- Untuk poin 3 dan 4 harus dikeluarkan oleh RSUD / RSUP yang divalidasi oleh dokter yang berstatus PNS

- Untuk poin 5 bisa di RSUD, Polres atau BNN daerah

- Untuk poin 5, agar hasil sesuai dengan yang diharapkan mohon hindari dan menjaga makanan terutama obat2an seperti Komix dan sejenisnya sebelum test

- Untuk format DRH dan Surat Pernyataan menunggu juknis BKD masing-masing

- Selain itu, semua berkas diatas wajib di-scan, bukan di foto atau menggunakan aplikasi scan dari HP

Untuk petunjuk teknis dan (jika) harus dikirimkan via e-mail.*

'www.updatecpns.com