Penjelasan Untuk PPPK Guru Yang Lulus Penempatan


Penjelasan Untuk PPPK Guru Yang Lulus Penempatan 

Pertanyaan :

Teman2, ini kita bahas yg real dlu bole. Karena jd pppk pasti ngmong mslh gaji kan. Terutama yg pindah ke kabupaten lain pastinya hrs bnyk dana 

Kira2 nasib kita ini apa sama seperti tahap 1 yg dibayar gajinya bulan juni?

Jgn nyampe ke kabupaten lain, gaji gak dibyaar2, uda payah gali lobang tutup lobang

Terus utk gaji kontrak kita smpe bulan brp berlaku, krn di tahap 1 dianggap kita sudah dibayar dari pemerintah Aceh, jd gaji gk dirapel lg

Seandainya pun kita dibayar bulan juni. Mohon masukan dari teman2 lain, biar jd yakin ambil penempatannya

Jawaban :

 Ijin menanggapi.. Saya paham arah pertanyaan ibu.. 🙏🏻😇

Begini penjelasannya:

1. Berdasarkan surat edaran awal, PPPK tahun 2023 pengumumannya tgl 2-3 Februari, penyerahan SK April sebelum lebaran, jd direncanakan Gajinya terhitung bln 4+ gaji 13 dan Gaji 24 (THR).

2. Namun faktanya, ternyata pengumuman diundur hingga 8 Maret 2023, berdasarkan tahapan yg harus kita lalui, mulai dr pemberkasan hingga isi DRH, besar kemungkinan SK bulan Juni.

3. Masalah pencairan gaji, jika SK sdh ditangan, maka gaji akan terhitung bulan itu dan akan dicairkan paling telat 1 bulan setelah penerimaan SK, berarti klo bln juni SKnya, perkiraan Bln Juli rapel gaji pertama. Gaji terhitung tanggal penetapan SK + gaji 13. Gaji 14 (THR) hangus krn sdh lewat lebarannya.

4. Adapun kewajiban melapor atau tugas ke sekolah penempatan, jatuh jetika kita sudah menerima SK.

5. Terkait Guru yg penempatannya di luar kabupaten, setelah pengisian DRH bisa konfirmasi Ke sekolah penempatan dan menyampaikan akan bertugas setelah menerima SK. Ini bisa dilakukan Via Tlp atau daring.

Jd bapak ibu ga perlu cepat2 eksodus ke tempat baru sebelum kejelasan SK ditangan. Karena pembayaran gaji terhutung sesuai ketetapan SK.

Demikian semoga lebih tenang..🙏🏻

Yang sudah lulus dan penempatan tidak boleh disaggah ( sumber YouTube dan wa grup)

Pastinya peserta lulus P1 menginginkan kemudahan dalam setiap penempatan 

Agar mereka tidak meninggalkan suami/ istri yang sedang bertugas, juga anak dipondok pondok dan disekolah

Jangan pernah berhenti untuk Berdo'a 

semoga dengan do'a bapak ibu lahir kebijakan baru yang dapat memudahkan kita semua

Aamiin

www.updatecpns.com