Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg VII BKN Palembang Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI




Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Sumatera Selatan Bengkulu Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI
Data Dibawah Berisikan Tabel Daftar Nama Provinsi Kabupaten Kota dan Jumlah Formasi Untuk Tenaga Kependidikan Tenagan Kesehatan Serta Tenaga Teknis dan Jumlah Total Formasi PPPK Tahun 2023 
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 212/PMK. 07/2022

TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4 

1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4)Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK

A. RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

Keterangan:
*) - Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya;
-  Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan
No Daerah Jumlah Formasi PPPK 2023
Guru Tenaga Kesehatan Teknis Total
1 Provinsi   Jambi 5.084 632 236 5.952
93 Kab.   Batanghari 1.318 124 - 1.442
94 Kab.   Bungo 1.923 280 - 2.203
95 Kab.   Kerinci 1.114 233 - 1.347
96 Kab.   Merangin 2.577 508 102 3.187
97 Kab.   Muaro Jambi 1.536 55 - 1.591
98 Kab.   Sarolangun 1.816 - - 1.816
99 Kab. Tanjung Jabung Barat 1.937 530 38 2.505
100 Kab. Tanjung Jabung Timur 1.523 105 24 1.652
101 Kab.   Tebo 2.081 49 - 2.130
102 Kota   Jambi 2.202 657 99 2.958
103 Kota   Sungai Penuh 356 440 35 831
2 Provinsi Sumatera Selatan 2.404 355 352 3.111
105 Kab.   Lahat 924 1.772 - 2.696
106 Kab.   Musi Banyuasin 1.408 1.896 - 3.304
107 Kab.   Musi Rawas 1.034 184 72 1.290
108 Kab.   Muara Enim 936 353 - 1.289
109 Kab. Ogan Komering Ilir 2.204 171 - 2.375
110 Kab. Ogan Komering Ulu 1.438 851 149 2.438
111 Kota   Palembang 4.256 1.109 71 5.436
112 Kota   Prabumulih 229 332 - 561
113 Kota   Pagar Alam 58 180 - 238
114 Kota   Lubuk Linggau 472 271 6 749
115 Kab.   Banyuasin 810 1.347 - 2.157
116 Kab.   Ogan Ilir 516 - - 516
117 Kab. Ogan Komering Ulu Timur 1.009 672 - 1.681
118 Kab. Ogan Komering Ulu Selatan 64 46 28 138
119 Kab.   Empat Lawang 100 826 - 926
120 Kab. Penukal Abab Lematang Ilir 738 158 - 896
121 Kab. Musi Rawas Utara 1.031 126 - 1.157
3 Provinsi   Bengkulu 2.304 241 206 2.751
123 Kab. Bengkulu Selatan 65 289 - 354
124 Kab.   Bengkulu Utara 1.648 833 74 2.555
125 Kab.   Rejang Lebong 1.112 351 - 1.463
126 Kota   Bengkulu 1.214 365 80 1.659
127 Kab.   Kaur 76 227 - 303
128 Kab.   Seluma 358 150 - 508
129 Kab.   Mukomuko 1.022 591 31 1.644
130 Kab.   Lebong 274 282 - 556
131 Kab.   Kepahiang 544 265 23 832
132 Kab. Bengkulu Tengah 455 283 8 746
4 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 990 69 10 1.069
474 Kab.   Bangka 1.358 269 - 1.627
475 Kab.   Belitung 554 254 - 808
476 Kota   Pangkal Pinang 329 133 26 488
477 Kab.   Bangka Selatan 736 240 17 993
478 Kab.   Bangka Tengah 436 - - 436
479 Kab.   Bangka Barat 1.004 101 - 1.105
480 Kab.   Belitung Timur 317 - - 317
www.updatecpns.com