Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kalimantan Selatan Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI



Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg VIII Kalimantan Selatan Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI 

Data Dibawah Berisikan Tabel Daftar Nama Provinsi Kabupaten Kota dan Jumlah Formasi Untuk Tenaga Kependidikan Tenagan Kesehatan Serta Tenaga Teknis dan Jumlah Total Formasi PPPK Tahun 2023
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 212/PMK. 07/2022

TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4 

1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4)Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK

A. RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

Keterangan:
*) - Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya;
-  Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan
No Daerah Jumlah Formasi PPPK 2023
Guru Tenaga Kesehatan Teknis Total
289 Provinsi Kalimantan Selatan 2.166 1.071 - 3.237
290 Kab.   Banjar 1.386 105 - 1.491
291 Kab.   Barito Kuala 401 286 - 687
292 Kab. Hulu Sungai Selatan 233 324 557
293 Kab. Hulu Sungai Tengah 629 322 - 951
294 Kab. Hulu Sungai Utara 400 395 35 830
295 Kab.   Kotabaru 1.883 358 - 2.241
296 Kab.   Tabalong 667 87 - 754
297 Kab.   Tanah Laut 964 1.960 - 2.924
298 Kab.   Tapin 392 234 - 626
299 Kota   Banjarbaru 466 10 - 476
300 Kota   Banjarmasin 822 943 - 1.765
301 Kab.   Balangan 389 9 - 398
302 Kab.   Tanah Bumbu 1.287 592 32 1.911
www.updatecpns.com