Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Jawa Tengah BKN Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI


Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Jawa Tengah  Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI 
Data Dibawah Berisikan Tabel Daftar Nama Provinsi Kabupaten Kota dan Jumlah Formasi Untuk Tenaga Kependidikan Tenagan Kesehatan Serta Tenaga Teknis dan Jumlah Total Formasi PPPK Tahun 2023

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 212/PMK. 07/2022

TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4 

1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4)Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK

A. RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

Keterangan:
*) - Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya;
-  Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan
178 Provinsi Jawa Tengah 6.951 1.642 532 9.125
179 Kab.   Banjarnegara 2.785 578 48 3.411
180 Kab.   Banyumas 4.686 358 236 5.280
181 Kab.   Batang 2.051 8 24 2.083
182 Kab.   Blora 2.063 125 - 2.188
183 Kab.   Boyolali 2.164 31 16 2.211
184 Kab.   Brebes 2.526 22 20 2.568
185 Kab.   Cilacap 1.891 505 - 2.396
186 Kab.   Demak 1.150 1.005 129 2.284
187 Kab.   Grobogan 3.829 1.211 - 5.040
188 Kab.   Jepara 1.081 205 - 1.286
189 Kab.   Karanganyar 1.167 116 - 1.283
190 Kab.   Kebumen 2.388 112 152 2.652
191 Kab.   Kendal 996 153 2 1.151
192 Kab.   Klaten 3.002 50 3.052
193 Kab.   Kudus 1.414 347 - 1.761
194 Kab.   Magelang 1.493 136 - 1.629
195 Kab.   Pati 2.055 207 - 2.262
196 Kab.   Pekalongan 1.554 183 124 1.861
197 Kab.   Pemalang 3.529 155 163 3.847
198 Kab.   Purbalingga 1.398 532 83 2.013
199 Kab.   Purworejo 1.641 - 51 1.692
200 Kab.   Rembang 815 - - 815
201 Kab.   Semarang 1.479 187 - 1.666
202 Kab.   Sragen 1.926 116 - 2.042
203 Kab.   Sukoharjo 2.352 238 103 2.693
204 Kab.   Tegal 3.794 10 35 3.839
205 Kab.   Temanggung 918 104 61 1.083
206 Kab.   Wonogiri 2.190 840 156 3.186
207 Kab.   Wonosobo 1.244 119 - 1.363
208 Kota   Magelang 341 19 - 360
209 Kota   Pekalongan 331 21 39 391
210 Kota   Salatiga 267 144 - 411
211 Kota   Semarang 1.077 1.001 127 2.205
212 Kota   Surakarta 699 184 - 883
213 Kota   Tegal 285 102 - 387
www.updatecpns.com