Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Kanreg 2 BKN Jawa Timur Tahun 2023 Sesuai Dengan PMK RI



Kuota Formasi PPPK Kabupaten Kota Provinsi Se Jawa Timur Tahun 2023 Sesuai Dengan Permen Keuangan RI 
Data Dibawah Berisikan Tabel Daftar Nama Provinsi Kabupaten Kota dan Jumlah Formasi Untuk Tenaga Kependidikan Tenagan Kesehatan Serta Tenaga Teknis dan Jumlah Total Formasi PPPK Tahun 2023
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 212/PMK. 07/2022

TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2 

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4 

1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4)Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK

A. RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023 YANG DIPERHITUNGKAN DALAM BAGIAN DAU PENGGAJIAN FORMASI PPPK

Keterangan:
*) - Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya;
-  Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan
No Daerah Jumlah Formasi PPPK 2023
Guru Tenaga Kesehatan Teknis Total
221 Kab.   Bangkalan 3.158 11 - 3.169
222 Kab.   Banyuwangi 2.332 853 96 3.281
223 Kab.   Blitar 2.005 337 144 2.486
224 Kab.   Bojonegoro 4.129 39 - 4.168
225 Kab.   Bondowoso 984 985 165 2.134
226 Kab.   Gresik 1.427 1.105 82 2.614
227 Kab.   Jember 2.787 82 - 2.869
228 Kab.   Jombang 2.608 29 - 2.637
229 Kab.   Kediri 4.049 1.043 - 5.092
230 Kab.   Lamongan 2.630 1.136 - 3.766
231 Kab.   Lumajang 3.339 960 - 4.299
232 Kab.   Madiun 1.596 15 - 1.611
233 Kab.   Magetan 1.911 13 - 1.924
234 Kab.   Malang 5.292 167 - 5.459
235 Kab.   Mojokerto 1.724 1.047 130 2.901
236 Kab.   Nganjuk 2.819 205 10 3.034
237 Kab.   Ngawi 2.014 30 - 2.044
238 Kab.   Pacitan 1.157 13 43 1.213
239 Kab.   Pamekasan 1.039 - - 1.039
240 Kab.   Pasuruan 1.763 804 - 2.567
241 Kab.   Ponorogo 1.615 - - 1.615
242 Kab.   Probolinggo 917 339 1.256
243 Kab.   Sampang 2.118 535 - 2.653
244 Kab.   Sidoarjo 2.287 562 - 2.849
245 Kab.   Situbondo 1.214 953 - 2.167
246 Kab.   Sumenep 884 177 - 1.061
247 Kab.   Trenggalek 1.718 622 - 2.340
248 Kab.   Tuban 953 1.298 - 2.251
249 Kab.   Tulungagung 2,205 220 - 2.425
250 Kota   Blitar 302 97 - 399
251 Kota   Kediri 743 498 80 1.321
252 Kota   Madiun 239 165 - 404
253 Kota   Malang 200 74 178 452
254 Kota   Mojokerto 176 245 47 468
255 Kota   Pasuruan 142 94 - 236
256 Kota   Probolinggo 187 292 479
257 Kota   Surabaya 3.391 1.736 - 5.127
258 Kota   Batu 215 ’   1 - 216
www.updatecpns.com