Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru
1. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
5. Map
Memperpanjang masa berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Map
SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Informasi lebih lanjut silahkan klik di :
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Catatan :
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
• Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
• Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.\
Source : https://polri.go.id/ / www.updatecpns.com