Nomor : P. 20 /Dt.III.III/HM.01 /1/2023 Jakarta, 16 Januari 2023
Lampiran : 1 (satu) berkas Penhal : Saran Perbaikan
Kepada
Yth. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Up. Biro Kepegawaian
Assalamualaikum Wr. wb.
Dengan hormat, menindaklanjuti diterbitkannya Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasl Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia, setelah dilakukan pencermatan isi surat yang berfokus pada Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Terdapat kesalahan verifikasi administrasi pada syarat pendidikan
Masalah : • Ditemukannya banyak pendaftar pada Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dengan gelar S.Pd atau S.Pd.I atau pendidikan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Inkonsistensi verifikator berkas administrasi antara provinsi satu dengan provinsi lainnya dalam mengimplementasikan syarat pendidikan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam sehingga memicu banyaknya protes dari para pendaftar yang dinyatakan tidak lulus administrasi.
Argumentasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, pada Pasal 14 Ayat (2) huruf d dijelaskan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui pengangkatan pertama untuk kategori keahlian harus memenuhi persyaratan berijazah paling rendah sarjana di bidang agama non- kependidikan.
2. Pemenuhan syarat bukti pengalaman kerja dengan dokumen SK Pengangkatan Non ASN, Surat Pengalaman, Portofolio, dan Syarat Khusus terdaftar pada Aplikasi Elektronik Penyuluh Agama Islam.
Masalah : Pendaftar dinyatakan tidak lulus admnistrasi karena persyaratan surat pengalaman dan portofolio yang dilampirkan tidak ditanda tangani pejabat setingkat eselon II.
Argumentasi : Berdasarkan kondisi lapangan, diketahui bahwa,
• Penyuluh Agama Islam di angkat berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II;
• Terdapat syarat khusus bagi pendaftar formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, yaitu terdaftar pada Aplikasi e-PA;
• Letak geografis terkait tempat tugas Penyuluh Agama Islam yang jauh dari posisi Kantor Kementerian Agama Provinsi; dan
Proses pengajuan penandatanganan yang berjenjang mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Atas beberapa permasalahan dan argumentasi tersebut di atas, maka kami memberikan beberapa saran perbaikan sebagai berikut:
1. Melakukan verifikasi administrasi ulang;
2. Menyatakan tidak lulus administrasi seluruh pendaftar yang tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Menyatakan lulus peserta yang telah melampirkan Surat Pengalaman dan Portofolio yang ditanda tangani pejabat setempat, serta dilengkapi dengan SK Pengangkatan dan telah memiliki NIPA (Nomor Induk Penyuluh Agama Islam) karena telah memenuhi syarat bukti pengalaman kerja yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalam, an. Direktur Jenderal
Direktur Penerangan Agama Islam,
Tembusan:
1. Dirjen Bimas Islam ( sebagai laporan )
Source : Kemenag BIMAS / updatecpns.com