Pengumuman pasca sanggah Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa tengah Tahun 2022
Menyusuli Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.0/3455 tanggal 30 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pra Sanggah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 bersama ini kami sampaikan sebagai berikut
- Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah telah melaksanakan masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 pada tanggal 3 s.d. 5 Januari 2023 dan menjawab sanggahan dari peserta pada tanggal 3 s.d. 9 Januari 2023;
- Rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pasca sanggah Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 sebagai berikut :
3. Bagi peserta yang mengajukan sanggah, jawaban sanggah dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing;
4. Daftar Peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan pemberkasan serta usul NI PPPK terlampir dalam lampiran pengumuman ini;
5. Kepada Peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lolos agar mempersiapkan kelengkapan dokumen dalam rangka pemberkasan dan usul NI PPPK, perihal teknis dan kelengkapan dokumen akan kami informasikan lebih lanjut melalui pengumuman resmi;
6. Pengumuman perihal teknis dan kelengkapan dokumen pengusulan NI PPPK akan kami sampaikan melalui website resmi BKD Provinsi Jawa Tengah https://bkd.jatengprov.go.id dan Media Sosial Instagram @bkdprovjateng;
7. Untuk update informasi terkini seputar Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 peserta dapat mengakses website https://bkd.jatengprov.go.id dan media sosial resmi milik BKD Provinsi Jawa Tengah serta nomor helpdesk CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 081296400029;
8. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari :
a. Mengundurkan diri;
b. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
d. Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
e. Meninggal dunia;
Maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional panitia seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai PPPK.
Lampiran (DOWNLOAD)
1. Pengumuman Lengkap (DOWNLOAD)
2. Lampiran Peserta lolos (DOWNLOAD)
Source : BKD Provinsi Jawa Tengah /updatecpns.com