File:
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PANITIA SELEKSI PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
FORMASI TAHUN 2022
Komplek Perkantoran dan Permukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jl. Pulau Bangka, Air Itam - Pangkalpinang 33148
PENGUMUMAN
NOMOR: 01/PENG/PANSEL-CASN
T E N T A N G
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
TENAGA KESEHATAN
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2022
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2022 Nomor 43797/R-KS.04.03/SD/K/2022 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022, dengan ini Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Formasi Tahun 2022 mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Keputusan Menteri PANRB No. 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang diselenggarakan Tahun 2022;
2. Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang memuat rincian nilai, peringkat dan kelulusan setiap formasi sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
3. Keterangan Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN antara lain:
a. P adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
b. L adalah Peserta Lulus;
c. L-2 adalah peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
d. TL adalah Peserta Tidak Lulus;
e. TMS adalah Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi;
f. A adalah Pelamar yang menyadang Disabilitas dan lulus Seleksi Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilai
g. B adalah Pelamar yang melamar pada Fasilitas Kesehatan yang lokasinya terpencil atau Sangat Terpencil mendapatkan 35% tambahan nilai;
h. C adalah Pelamar yang berusia 35 tahun dan bekerja secara terus-menerus selama 3 tahun pada unit Fasilitas Kesehatan yang dilamar mendapatkan 25% tambahan nilai;
i. D adalah Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini mendapatkan 15% tambahan nilai;
j. E adalah Pelamar yang sedang dan/atau telah menjalankan pengabdian layanan kesehatan masyarakat mendapatkan 5% tambahan nilai;
k. APS adalah Peserta yang mengajukan pengunduran diri.
4. Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi dapat melakukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan login menggunakan username dan password masing-masing pada saat pendaftaran pada tanggal 30 Desember 2022 s.d 01 Januari 2023;
5. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh Panitia tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri, terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan tidak memenuhi persyaratan lainnya, Panitia dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan;
6. Pelamar diharapkan untuk memantau informasi seputar pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, https://babelprov.go.id dan https://bkpsdmd.babelprov.go.id.
5. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Ditetapkan di Pangkalpinang
Pada Tanggal 29 Desember 2022
KETUA,
Dra. SUSANTI, M.AP
Pembina Utama Madya
NIP. 19650713 199203 2 002