Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabfung Ahli Madya Tahun 2022

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Tahun Anggaran 2022

MENTERI 
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1023 TAHUN 2022
TENTANG
NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL JENJANG AHLI MADYA
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan
jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya Tahun Anggaran 2022. 
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 656). 
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL JENJANG AHLI MADYA TAHUN ANGGARAN 2022.
PERTAMA : Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 meliputi:
a. Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara.
KEDUA : Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:
a. materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan
b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
1. integritas; 
2. kerjasama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
c. materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan  dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilainilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap konflik; dan
4. empati.
d. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
KETIGA : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA:
a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas Wawancara.
KEEMPAT : Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA diatur oleh instansi pembina Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya. 
KELIMA : Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:
a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara. 
KEENAM : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
KETUJUH : Penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM yaitu: 
a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 28 November 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
 ttd
ABDULLAH AZWAR ANAS
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1023 TAHUN 2022 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL JENJANG AHLI MADYA TAHUN ANGGARAN 2022  
NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL JENJANG AHLI MADYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA DIKTUM KETUJUH