Beberapa informasi yang diperoleh dari pembahasan teknis seleksi administrasi penerimaan CPPPK Kementerian Agama Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
• Menyamakan persepsi bahwa Seleksi Penerimaan CPPPK Kementerian Agama Tahun 2022 adalah untuk menyelesaikan masalah Tenaga Non ASN Kementerian Agama;
• Seluruh Satuan Kerja agar memastikan seluruh Non ASN yang sesuai persyaratan untuk mendaftar;
• Kriteria Pelamar :
1. Pelamar Eks Tenaga Honore Kategori II (Eks – THK II)
khusus untuk pelamar eks THK II yang memiliki kartu ujian tahun 2021,
untuk Kanwil Bengkulu ada 17 alokasi formasi.
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
3. Pelamar lainnya (yang tidak termasuk dalam angka 1 dan 2)
(formasi hanya ada di eselon I Pusat, PTKN, Kanwil Papua dan Papua Barat)
SSCASN BKN, formasi yang ada adalah Formasi Eks THK II dan Umum. Bagi pelamar Non ASN Kementerian Agama, bisa memilih formasi Umum.
• Seluruh jabatan di Kementerian Agama Jenis pengadaannya adalah PPPK Teknis, termasuk untuk jabatan Guru.
• Untuk persyaratan surat Keterangan Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, boleh sesuai contoh yang ada di SSCASN dan boleh yang lain asalkan sesuai substansinya. Surat keterangan memiliki pengalaman kerja ini ditandatangani oleh paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah (sesuai dengan KEPMENPAN Nomor 970 Tahun 2022);
• Untuk Guru yang bekerja di Madrasah Swasta, untuk saat ini belum bisa mendaftar;
• Seluruh dokumen dipastikan dapat dibaca dengan jelas;
• Menerapkan prinsip ketelitian dan kehati-hatian dalam pelaksanaan seleksi CPPPK, jangan sampai ada kesalahan pada administrasinya.