Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah melakukan seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah dinyatakan lulus, tinggal menunggu SK sekitar 365 orang. Yang menjadi pertanyaan adalah kapan tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus mendapatkan SK?. Sebelumnya Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar pernah menyebutkan dalam acara diskusi publik "dialog pikiran ngobrol pintar (Dipikir Ngopi)" yang diselengarakan oleh Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (HIMAB) 31 Desember 2022 lalu, bahwa pada bulan januari 2023 tenaga PPPK yang sudah lulus akan diberikan SK.
Namun hingga saat ini, kabarnya dari berbagai sumber menyebutkan PPPK belum mendapatkan SK, dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih mempertimbangkan kesanggupan anggaran untuk membiayai gaji. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Saerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggraan 2023, didalamnya menyebutkan bahwa Gaji PPPK dibayar dengan Dana Alokasi Umum.
Maka sudah semestinya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen dan konsisten, khsusus Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera memberikan SK kepada PPPK yang sudah dinyatakan lulus. Malah ini sudah disampaikan oleh beliau saat diskusi publik yang diselegarankan HIMAB. Sepertinya Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar ingin mencari-cari alasan, malah patut diduga menghindar dari beban anggaran, padahal sudah jelas-jelas diatur dalam PMK212.
Aceh Besar sudah ditetapkan formasi untuk PPPK Guru 769 orang, maka sudah sepatutnya konsisten dan memberikan kejelasan secepatnya pada PPPK Guru, yang sudah lama menunggu keputusan pemerintah Aceh Besar. Pemkab Aceh Besar harus bertanggungjawab dan berani mengalokasi anggaran DAU sesuai ketetapan PMK 212. Pemkab dan DPRK harus punya kebijakan dan solusi, agar anggaran mereka ada dan ditetapkan agar ada.
Jangan hanya tenaga kontrak saja dipertahankan, namun PPPK yang jelas-jelas diperkuat dengan keputusan menteri keuangan, harus punya solusi, dan jalan keluar, serta Pemkab Aceh Besar jangan hanya membangun popularitas namun lemah ditata kelola anggaran.
para guru kontrak yang selama ini sudah mengajar disekolah sekolah, sebagian besar tidak memiliki ijazah s1. namun demikian mereka tetap saja bisa masuk daftar sbg guru kontrak, hal ini terjadi dikarenakan adanya bantuan orang dalam sehingga tanpa harus bersusah payah menimba ilmu pendidikan s1, mereka dapat dengan mudah masuk sebagai guru kontrak.
disisi lain, para guru honorer yang jelas jelas memiliki ijazah S1 dan sudah mengabdi hingga belasan tahun, sampai saat ini masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah, bahkan sebagian besar guru bakti di kabupaten aceh besar sudah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi pppk tahun 2021, namun hingga saat ini belum jelas statusnya.
para guru honorer yang sudah dinyatakan lulus PG ( passing grade) sangat berharap agar pemerintah daerah bersedia mengusulkan formasi pppk di tahun 2023 ini. sebab tanpa usulan formasi pppk tersebut, sangat mustahil para guru lulus PG tersebut dapat di angkat ( ditempatkan), tahun 2022 yang lalu pemerintah tidak mengusulkan formasi pppk, sehingga para guru yg sudah dinyatakan lulus passing grade kabupaten aceh besar tidak dapat melanjutkan pendaftaran di portal sscasn. bkn. go. id. para guru honorer berharap agar peristiwa yang terjadi di tahun 2022 tersebut tidak terulang kembali pada tahun 2023 ini. para guru honorer (bakti) aceh besar jg sangat berharap agar tahun 2023 ini para anggota dewan dan pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan nasib guru honorer.
sebelumnya dalam berbagai media, mentri pendidikan dan kebudayaan Nadim makarim, sempat beberapa kali mengulang masalah anggararan untun pembayaran gaji pppk tahun 2023. beliau menyatakan bahwa anggaran gaji pppk itu dianggarkan / dialokasikan melalui dana DAU. namun, tahun 2023 ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, anggaran gaji pppk tahun 2023 akan direalisasikan setelah guru pppk dinyatakan lulus seleksi pppk. anggaran gaji pppk tersebut hanya bisa digunakan untuk pembayaran gaji pppk sj, tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya, anggaran tersebut direalisasikan sesuaikan dengan jumlah guru yang dinyatakan lulus pppk tersebut.