Menyusuli Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.0/3101 tanggal 24 November 2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi Sebelum Sanggah Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dan Surat Kepala BKN No : 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, kami sampaikan sebagai berikut :
1. Panitia Seleksi Daerah Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 telah melaksanakan masa sanggah pada tanggal 25 s.d. 29 November 2022 masa sanggah adalah waktu dimana para pelamar yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pra sanggah dapat melakukan sanggahan atas hasil seleksi tersebut, materi sanggah meliputi dokumen yang telah diunggah oleh para pelamar pada masa pendaftaran, dalam masa sanggah ini pelamar tidak diperkenankan untuk mengunggah dokumen baru sebagai bentuk pembetulan terhadap dokumen yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pra sanggah;
2. Rekapitulasi Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 pra dan pasca sanggah sebagai berikut
a. Pra Sanggah
Jumlah Pelamar | MS | TMS |
479 | 443 | 36 |
b. Pasca Sanggah
Jumlah Pelamar |
Mengajukan Sanggah |
Sanggah Diterima |
Perubahan Status MS Menjadi TMS Diluar Sanggah |
MS |
TMS |
479 |
16 |
4 |
1 |
446 |
33 |
3. Diinformasikan kepada pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi pasca sanggah agar terus memantau informasi terkini seputar Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.jatengprov.go.id serta media sosial resmi milik Badan Kepegawaian Negara maupun Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah;
4. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi pasca sanggah berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu seleksi kompetensi. Terkait jadwal, titik lokasi dan tata cara pelaksanaan seleksi kompetensi akan diinformasikan lebih lanjut;
5. Pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat/ tidak lulus seleksi administrasi pasca sanggah dapat melihat keterangan alasannya pada akun SSCASN masing-masing;
6. Pengumuman lengkap Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah selaku Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat melalui tautan di bawah ini.
Pengumuman (DOWNLOAD)
1. Pengumuman (Download)
2. Lampiran (Download)
Source : BKD Provinsi Jawa Tengah /Updatecpns.com