PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
PANITIA SELEKSI DAERAH
PENGADAAN PPPK KABUPATEN PIDIE JAYA
PENGUMUMAN
NOMOR : Peg.800/1729/2022
PERUBAHAN PENGUMUMAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR : PEG.800/1563/2022 TENTANG
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
TAHUN ANGGARAN 2022
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 19 Desember 2022 Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dengan ketentuan sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
3. Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 688 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022;
4. Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 Tanggal 20 Oktober 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis;
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tanggal 29 Maret 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini, dan seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2022.
II. FORMASI
1. Jumlah alokasi PPPK formasi Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berjumlah 28 orang;
2. Rincian Formasi Jabatan dan Unit Kerja Penempatan sebagaimana terlampir.
III. SYARAT PENDAFTARAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar;
9. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;
10.Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Persyaratan Khusus
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya adalah sebagai berikut :
a. Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. Memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda;
c. Memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya;
d. Surat keterangan masa kerja yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah dan paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan
e. Persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi komptensi teknis masing-masing Jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis (daftar terlampir);
f. Khusus pelamar Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas.
C. Persyaratan Dokumen
Setiap pelamar PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2022 wajib melampirkan scan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas yang di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran file sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
3. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi Meterai 10.000 (format terlampir);
4. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi Meterai 10.000 (format terlampir);
5. Ijazah asli, dengan tambahan khusus untuk :
a. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti);
b. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
6. Transkrip nilai asli, dengan tambahan khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Surat keterangan masa kerja yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah (format Terlampir);
8. Surat Keterangan Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
9. Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas khusus pelamar Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
IV. PANDUAN PENDAFTARAN
1. Pengumuman dan pendaftaran dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id ;
2. Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
V. JADWAL DAN TAHAPAN SELEKSI PPPK
VI. KETENTUAN LAINNYA
1. Tes PPPK Tahun 2022 menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT);
2. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa calon pelamar memberikan keterangan / data yang tidak benar baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berhak menggugurkan kelulusan dan atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai PPPK, serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
3. Untuk mengikuti seluruh seleksi Penerimaan PPPK tahun 2022 para peserta tes tidak dipungut biaya apapun;
4. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatas namakan tim pengadaan PPPK tahun 2022, sehingga para peserta diharapkan untuk tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai PPPK tahun 2022;
5. Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 (pengumuman, tata cara pendaftaran, lokasi dan pelaksanaan ujian dan lain-lain) dapat diikuti perkembangannya pada :
a. https://sscasn.bkn.go.id
b. http://bkpsdm.pidiejayakab.go.id
c. Instagram BKPSDM Pidie Jaya @bkpsdm_pijay
d. 0838 7958 3417 (Whatsapp) pada jam kerja
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di : Meureudu
Pada tanggal : 20 Desember 2022
KETUA PANITIA SELEKSI DAERAH
PENGADAAN PPPK KABUPATEN PIDIE JAYA
dto.
Ir. JAILANI
LAMPIRAN : PENGUMUMAN KETUA PANITIA SELEKSI DAERAH
NOMOR : PEG.800/1729/2022
TANGGAL : 20 DESEMBER 2022
RINCIAN FORMASI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA(PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2022