PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
Jl. Syekh Abdurrauf Assingkily No. 60 Pulo Sarok, Singkil
Telp/Fax : (0658) 21060 Kode Pos : 24785 Email : bk_psdm@yahoo.com, bkpsdmacehsingkil@gmail.com
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 2243 /XII/2022
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB UJIAN SELEKSI KOMPETENSI
PPPK JF KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
ACEH SINGKIL FORMASI TAHUN 2022
Dasar Pelaksanaan:
1. Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor: 41964/B-KS.04.01/SD/E/2022 tanggal 2 Desember 2022 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK tenaga Kesehatan Tahun 2022.
2. Pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan ASN Nomor: 810/2217/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JF Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2022.
Bersama ini Panitia Seleksi Penerima an ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengumumkan beberapa hal terkait dengan Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi PPPK JF Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi tahun 2022 antara lain sebagai berikut:
I. Jadwal, Lokasi Ujian serta Pembagian Sesi
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan pembagian jadwal sesuai sesi masing-masing peserta sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
- Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK JF Kesehatan bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Aceh Barat – Meulaboh, dan Titik Lokasi Ujian Lainnya.
II. Tata Tertib
A. Pelaksanaan seleksi kompetensi wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain:
1. Peserta wajib sudah divaksin covid-19 minimal dosis kedua;
2. Peserta wajib memakai aplikasi “peduli lindungi” dan melakukan scan barcode yang telah disediakan sebelum masuk ke lokasi ujian;
3. Menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer).
B. Peserta seleksi PPPK JF Kesehatan wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi
C. Kewajiban Peserta
1. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK JF Kesehatan Formasi tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diwajibkan membawa dokumen administrasi sebagai berikut:
a. Asli Kartu Peserta Ujian;
b. Asli E-KTP;
c. Asli Printout Formulir Deklarasi Sehat;
d. alat tulis pribadi berupa pensil yang telah diraut
e. Pakaian:
- Pria:
Kemeja berwarna Putih Lengan Panjang, Celana Hitam (tidak berbahan Jins), serta Menggunakan Sepatu
- Wanita:
Kemeja Putih polos lengan panjang, Rok Berwana Hitam, Memakai Jilbab berwarna Hitam (bagi yang muslim) dan Selendang Hitam (bagi Nasrani), serta Menggunakan Sepatu
2. Peserta seleksi wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai sesuai pembagian Sesi untuk melakukan registrasi dengan tahapan sebagai berikut:
a. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan menggunakan Masker menutupi hidung, mulut hingga ke dagu;
b. Peserta melakukan penitipan barang ditempat yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
c. Peserta wajib diukur suhu tubuh;
d. Peserta wajib melakukan scanning metal detector oleh petugas;
e. Peserta duduk ditempat yang telah disediakan;
f. Peserta melakukan absensi dan registrasi online;
g. Pada saat registrasi, peserta wajib membuka masker di hadapan petugas untuk memastikan kesesuaian wajah peserta dengan foto yang tertera pada Kartu ujian dan e-KTP;
h. Peserta hanya diperkenankan membawa Kartu Ujian, e-KTP, serta Pensil yang telah diraut kedalam ruang ujian;
i. Selesai ujian pensil harap dibawa kembali.
D. Larangan
1. Peserta di ruang tes dilarang:
a. Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
b. Membawa kalkulator, handpone, kamera, jam tangan, perhiasan, tali pinggang, pulpen;
c. Membawa makanan dan minuman;
d. Merokok dalam ruangan;
e. Membawa senjata api/tajam dan atau sejenisnya;
f. Peserta dilarang menggunakan PC selain untuk aplikasi CAT.
2. Selama ujian peserta dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan peserta tes lainnya;
b. Menerima/memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia;
c. Keluar ruangan tanpa seizin panitia.
E. Tidak ada mekanisme pergantian jadwal tes dengan alasan apapun sebagaimana jadwal tes yang telah ditetapkan panitia, peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan maka dianggap tidak mengikuti tes dan dinyatakan gugur.
III. Sanksi
a. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan, maka Peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan sebagaimana tertuang pada angka (romawi II) huruf C, tidak diperkenankan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi;
c. Peserta yang melanggar larangan sebagaimana huruf D angka 1, dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur;
d. Peserta yang melanggar larangan sebagaimana huruf D angka 2, diberikan sanksi teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
IV. Ketentuan lainnya
1. Seluruh tahap pelaksanaan kegiatan penerimaan seleksi PPPK JF Kesehatan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak dipungut biaya;
2. Peserta Wajib Melakukan Survey Lokasi H-l sebelum pelaksanaan ujian
untuk memastikan lokasi tes dan menyesuaikan kondisi aturan tempat parkir kendaraan;
3. Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara livescoring dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming;
4. Pengantar tidak diperkenankan membawa atau memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;
5. Pengantar dilaxang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menhindari kerumunan;
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
7. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan;
8. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi pada https: //bkpsdm.acehsingkilkab.go.id dan media-media sosiala BKPSDM aceh singkil lainnya;
9. Keputusan Panitia Seleksi PPPK JF Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2022, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian Singkil, 05 Desember 2022
PANITIA SELEKSI PENERIMAAN ASN PEMERINTAH
KABUPATEN ACEH SINGKIL
CATATAN:
Apabila terdapat perubahan jadwal Ujian akan diumumkan melalui laman media-media sosial BKPSDM Kab. Aceh Singkil
Download JADWAL UJIAN PPPK JF KESEHATAN KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2022
Source : Bkpsdm Kabupaten Aceh Singkil /Updatecpns.com