Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan rincian sebagai berikut :
- Jabatan Fungsional Guru : 3800 Formasi
- Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 731 Formasi
- JabatAn Fungsional Teknis Lainnya : 40 Formasi
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/PENG-04/PANSELASN-JABAR/2022
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SECARA ELEKTRONIK PASCA SANGGAH
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TENAGA KESEHATAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
FORMASI TAHUN 2022
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 38310/BKS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 15 November 2022 Perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dan menindaklanjuti Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Penerimaan ASN Di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/PENG03/PANSELASN-JABAR/2022
Tanggal 24 November 2022 Perihal Hasil Seleksi Administrasi Secara Elektronik Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Peserta seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman ini, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara elektronik adalah Peserta dengan keterangan (Memenuhi Syarat/MS) berhak mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK, dan Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi secara elektronik adalah Peserta dengan keterangan (Tidak Memenuhi Syarat/TMS) dinyatakan gugur tidak dapat mengikuti seleksi selanjutnya;
2. Setiap Peserta seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat agar melakukan login ke akun SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/) masing-masing peserta untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang lebih lengkap tentang hasil verifikasi seleksi administrasi secara elektronik pasca sanggah;
3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
4. Keputusan Pantia Seleksi Daerah Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK akan diumumkan pada pengumuman selanjutnya;
6. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website BKD Provinsi Jawa Barat http://bkd.jabarprov.go.id; apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
7. Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
8. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
9. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai ASN;
10.Informasi resmi lainnya berkaitan dengan Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 disampaikan melalui:
Instagram : @bkd.jabar
Website : http://bkd.jabarprov.go.id;
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Bandung, 30 November 2022
a.n. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
SELAKU
SEKRETARIS PANITIA SELEKSI DAERAH
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
SEKRETARIS,
NO | KETERANGAN | LINK TAUTAN (UNTUK MENGUNDUH) |
1 | ||
1 | PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI (PASCA SANGGAH) PPPK TENAGA KESEHATAN *TERBARU | klik disini untuk mengunduh dokumen |
2 | LAMPIRAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI (PASCA SANGGAH) PPPK TENAGA KESEHATAN *TERBARU | klik disini untuk mengunduh dokumen |