Pembahasan Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun 2022

Pembahasan Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama TAHUN 2022 PEMBAHASAN TEKNIS 


KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II)
Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non AHN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

PERSYARATAN UMUM
!. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi ! (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
А. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
б. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan  
9. Wajib memiliki p)ngalaman di bidang kerja yang relevan d)ngan jabatan Fungsional dilamar untuk:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
b. Paling singkat B (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda
c. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama 

PERSYARATAN KHUSUS
Seluruh p"lamar wajib m"ngikuti p"rsyaratan wajib tambahan s"bagaimana ketentuan Keputusan Menteri P"ndayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum
2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SI5PATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang
dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK
3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama
E. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum
5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama
6. Bagi pelamar formasi jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 juz 

TATA CARA PENDAFTARAN
Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II)
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.b*n.go.id
B. Pemilihan Formasi
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri

DOKUMEN PERSYARATAN UMUM
A. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar b-lakang berwarna m-rah
B. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya
C. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi
D. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi
E. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan  
F. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama 4epublik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.lO.OOO,-. (contoh terlampir)
G. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.lO.OOO,-. (contoh terlampir)
H. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.lO.OOO,- (contoh terlampir)
I. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.lO.OOO,-. (contoh terlampir)
j. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 1O.OOO,-; (contoh terlampir)

DOKUMEN PERSYARATAN KHUSUS
A. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SICPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Guru
B. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada)
C. Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi ECIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada formasi umum
D. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada)
E. Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Penyuluh Agama
F. Asli sertifikat Tahfidz M0 juz bagi pelamar jabatan Pentashih Cushaf Al-Qur'an
G. Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum
UNGGAH DOKUMEN PERSYARATAN
Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai {scan) menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN 

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
NO KEGIATAN                                             Jadwal *)
1 PENGUMUMAN SELEKSI                                     (0 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
2 PENDAFTARANSELEKSI                                     21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
3 SELEKSI ADMINISTRASI                                     21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
4 PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI 12 s.d 15 Januari 2023
5 MASA SANGGAH                                                         16 s.d 18 Januari 2023
6 JAWAB SANGGAH                                                             19 s.d 25 Januari 2023
7 PENGUMUMANPASCASANGGAH                                     26 s.d 28 Januari 2023
8 PEMILIHAN TITIK LOKASI UJIAN DAN PENCETAKAN KARTU PESERTA 18 s.d 22 Februari 2023
9 PENARIKAN DATA FINAL                                 23 s.d 26 Februari 2023
10 PENJADWALAN SELEKSI KOMPETENSI 25 Februari s.d 1 Maret 2023
II PENGUMUMAN DAFTAR PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT SELEKSI 2 s.d 7 Maret 2023
12 PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI 10 Maret s.d 3 April 2023
13 PELAKSANAAN KOMPETENSI TAMBAHAN 20 Maret s.d 6 April 2023
I4 PENGOLAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI 26 Maret s.d 8 April 2023
15   PENGUMUMAN KELULUSAN 9 s.d 11 April 2023
16 MASA SANGGAH 12 s.d 14 April 2023
17 JAWAB SANGGAH 14 s.d 20 April 2023
18 PENGUMUMAN KELULUSAN PASCA SANGGAH 27 s.d 29 April 2023
19 PENGISIAN DRHNIPPPK 30 April s.d 22 Mei 2023
20 USULPENETAPANNIPPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023
 
TAHAPAN SELEKSI

!. Seleksi Administrasi
2. Pemilihan Formasi
A. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60%
B. Tes @oderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40% 
SISTEM SELEKSI
!. Kelulusan seleksi ad—inistrasi didasarkan pada hasil verifikasi k$s$suaian antara p$rsyaratan ad—inistrasi d$ngan doku—en persyaratan yang diunggah dala— la—an https://sscasn.bkn.go.id sebagai—ana dala— pengumuman
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi ad—inistrasi diu—u—kan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi ad—inistrasi diberikan kese—patan untuk —enyanggah hasil seleksi ad—inistrasi pada —asa sanggah
3. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi ad—inistrasi dapat —encetak kartu peserta ujian dan mengikuti tahapan seleksi ko—petensi
A. Kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada hasil seleksi ko—petensi yang diatur sesuai dengan ketentuan
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi ko—petensi diu—u—kan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi ko—petensi diberikan kese—patan untuk —enyanggah hasil seleksi kompetensi pada —asa sanggah
6. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi ko—petensi dapat —engajukan usul penetapan No—or Induk sesuai dengan ketentuan

KETENTUAN LAIN
!. Seluruh p$lamar harus m$mbaca d$ngan c$rmat p$ngumuman, m$m$nuhi s$mua p$rsyaratan dan m$lakukan p$ndaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar
2. Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasannya dan wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar yang bertujuan untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui tautan (linft pendaftaran SSCASN pada saat pendaftaran
H. Bagi pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu
peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, dikecualikan dalam kondisi force majeur dinyatakan gugur/diskualifikasi
KETENTUAN LAIN
!. Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan telah ditetapkan Nomor Induk PPPK lalu mengundurkan diri, maka dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang disetorkan melalui kas negara serta dibatalkan kelulusannya dan tidak dapat melamar pada periode Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK berikutnya
5. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas sehingga tidak dapat diverifikasi dan dinyatakan gugur/diskualifikasi
6. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK
7. Apabila pelamar di kemudian hari tidak memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan paham keagamaan yang moderat, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK
8. Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat
9. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar
10. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun 

Dowload Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun 2022