INFO PENTING
Berdasarkan hasil konsultasi ke Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Jateng, diinformasikan :
1. Bahwa terkait persyaratan pendaftaran PPPK Penyuluh berupa Surat Keterangan Pengalaman Kerja, yang menandatangani adalah Kepala Kankemenag Kab/Kota.
2. Terkait persyaratan lain semuanya normatif sesuai dgn pengumuman yg ada. Jika tidak memenuhi syarat normatif, maka akan tertolak.
Demikian utk diketahui.