P E N G U M U M A N
Nomor : 18.Pm/KP.03/SJP.1/2022
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
(PPPK) TENAGA KESEHATAN
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
TAHUN 2022
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 323 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2022 dan sebagaimana Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 3 November 2022 hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, memberikan kesempatan kepada Warga NegaraIndonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di unit Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan ketentuan sebagai berikut :
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI
(ALOKASI PENEMPATAN)
1. Inspektorat Jenderal.
II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI
III. PERSYARATAN UMUM
1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari :
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Portal Pengecekan Status PPPK pada link :
https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
2. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran online.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
11. Pelamar merupakan lulusan dari Profesi Apoteker yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol). Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri :
a. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records) dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.
14. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran online (STR Internship sebagai pengganti STR tidak berlaku) dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
15. Wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 2 tahun di bidang Apoteker atau Pelayanan Kesehatan atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang dibuktikan dengan surat keterangan yang itandatangani oleh:
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
16. Khusus untuk pelamar dengan kriteria Penyandang Disabilitas :
a. Merupakan lulusan dari Profesi Apoteker yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol);
b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :
• Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
• Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
c. Jadwal verifikasi mengenai jenis/tingkat disabilitas akan diumumkan kemudian.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 3 s.d. 18 November 2022 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tempat Lahir dan Tanggal Lahir sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta, Nomor Kartu Keluarga (KK), No Handphone dan Email pribadi yang masih aktif;
2. Kemudian pelamar memasukkan nama lengkap tanpa gelar, tanggal lahir dan kabupaten/kota lahir sesuai dengan ijazah, membuat password dan membuat jawaban pengaman 1 dan 2, memilih jenis kelamin, lalu mengunggah pas foto terbaru (3 bulan terakhir) berlatar belakang merah (foto minimal 100kb dengan tipe file jpg), dan melakukan swafoto. Setelah semua data terisi, pastikan kembali data yang dimasukkan sudah benar dan tidak ada kesalahan, apabila telah selesai melakukan pengecekan ulang dan Proses Pendaftaran Akun, kemudian Cetak Informasi Pendaftaran untuk mendapatkan Kartu Informasi Akun;
3. Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar :
a. Melakukan Pengisian Biodata yang diminta dan memilih jenis seleksi yang tersedia;
b. Melengkapi data pendidikan, lokasi dan jabatan yang akan dilamar pada instansi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Melengkapi data dan form yang tersedia dan wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
d. Apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.
4. Pelamar mengunggah secara online hasil pindai (scan warna) dokumen persyaratan yang terdiri dari :
a. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI di Jakarta diketik menggunakan Komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000,- (pembubuhan dilakukan pada aplikasi https://e-meterai.co.id/); Format surat lamaran dapat diunduh di laman https://casn.esdm.go.id.
b. Surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000,- (pembubuhan dilakukan pada aplikasi https://e-meterai.co.id/); Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://casn.esdm.go.id;
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil);
d. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
e. Ijazah Asli;
f. Transkrip Nilai asli;
g. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
h. Surat Tanda Register Tenaga Kesehatan Asli (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;
i. Khusus untuk pelamar Formasi Disabilitas, mengunggah asli Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas;
j. Dokumen penambah nilai dapat diunggah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan terdiri dari :
1) Surat Rekomendasi/Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus - menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;
2) SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat;
3) Surat Rekomendasi/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini. Format dokumen penambah nilai dapat diunduh di laman https://casn.esdm.go.id.
5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.
6. Waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 3 s.d. 18 November 2022 (ditutup pukul 23.59 WIB) melalui portal https://sscasn.bkn.go.id .
7. Dokumen persyaratan yang di unggah adalah scan berwarna berkas asli (tidak hitam putih) dan pelamar memastikan kembali berkas yang di unggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas / tidak blur.
8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id .
9. Pelamar penyandang disabilitas wajib mengikuti verifikasi jenis/tingkat disabilitas sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.
14. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CASN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2022 dapat menghubungi :
• Twitter : @casnkesdm
• Instagram : @casnkesdm
• Email : casn@esdm.go.id
• Call center : 136
pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
15. Pengaduan Pelaksanaan Seleksi CASN KESDM pada Nomor 0812 180 10 700 (tidak menerima panggilan seluler dan panggilan whatsapp, hanya menerima pesan whatsapp pada jam kerja).
Jakarta, 4 November 2022
a.n. Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Panitia Seleksi,
Kepala Biro Sumber Daya Manusia