I. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 596 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Aceh akan mengisi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (PPPK Tenaga Kesehatan) di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. KEBUTUHAN PPPK
Formasi kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 berjumlah 1.797 dengan rincian formasi kebutuhan jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
B. KETENTUAN SELEKSI
1. Persyaratan umum Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; dan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
2. Persyaratan khusus Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Tenaga Kesehatan terdiri dari:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara;
- Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan;
- Kualifikasi pendidikan bagi kebutuhan jabatan PPPK Tenaga Kesehatan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes No. DM.03.01/F/1636/2022 (DISTRIBUSI II) tentang Kualifikasi Pendidikan dalam rangka Pengadaaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;
- Bagi pelamar yang melamar jabatan PPPK Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki STR, bukan STR internship, sesuai jabatan yang dilamar, serta masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR, dan wajib memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar dihitung dari masa paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;
- Bagi pelamar yang melamar jabatan PPPK Tenaga Kesehatan yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar dihitung dari masa paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;
- Masa kerja pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja sesuai format yang diunduh pada website https://www.bka.acehprov.go.id dibubuhi e-meterai dan ditandatangani oleh:
-
- Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskemas;
- Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
- Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
- Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/Yayasan.
f. Pelamar yang berstatus sebagai:
-
- Penyandang disabilitas sensorik (netra, rungu atau wicara), disabilitas intelektual, disabilitas mental tidak dapat melamar ke kebutuhan jabatan PPPK Tenaga Kesehatan;
- Penyandang disabilitas fisik/daksa dapat melamar ke kebutuhan jabatan PPPK Tenaga Kesehatan, dengan derajat kedisabilitasan sesuai jabatan yang dilamar.
3. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan mendaftar secara online pada Portal SSCASN melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan dokumen yang wajib diunggah pelamar sebagai berikut:
- Scan ASLI Surat Lamaran ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Aceh di Banda Aceh yang diketik sesuai format yang diunduh pada website https://www.bka.acehprov.go.id, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dalam format pdf;
- Pasfoto terbaru pakaian formal berlatar belakang merah dengan ketentuan wajah sampai dengan pundak, harus jelas, tidak menyamping, tampak natural dan raut wajah yang netral, dalam format jpg;
- Scan ASLI Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku, dalam format jpg;
- Scan ASLI Ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Keputusan Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, digabung dalam 1 (satu) file format pdf;
- Scan ASLI Transkrip Nilai dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, khusus bagi pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri melampirkan Keputusan Hasil Konversi Nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, digabung dalam 1 (satu) file format pdf;
- Scan ASLI Surat Pernyataan Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Aceh Tahun 2022 sesuai dengan format yang diunduh pada website https://www.bka.acehprov.go.id, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dalam format pdf;
- Scan ASLI Surat Keterangan Pengalaman Kerja Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan sesuai persyaratan dan format yang diunduh pada website https://www.bka.acehprov.go.id yang sudah ditandatangani, distempel dan dibubuhi e-meterai, dalam format pdf; dan
- Scan ASLI STR, bukan STR Internship, yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;
- Khusus bagi pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, wajib menggunggah:
-
- Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan sesuai jabatan yang dilamar.
4. Ketentuan jabatan yang mensyaratkan STR, tahapan seleksi, mekanisme seleksi dan kriteria penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan merujuk pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
5. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang memenuhi kriteria penambahan nilai kompetensi teknis, menggunggah dokumen pembuktian pada saat mendaftar secara online pada Portal SSCASN melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Scan ASLI Surat Keterangan bagi pelamar yang berusia 35 tahun ke atas dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sesuai persyaratan dan format yang diunduh pada website https://bka.acehprov.go.id; dan melampirkan SK Pengangkatan Tahun 2019 s.d. 2022, digabung dalam 1 (satu) file format pdf (Kriteria tambahan nilai kompetensi teknis 25%);
- Scan ASLI Surat Keterangan bagi pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sesuai persyaratan dan format yang diunduh pada website https://www.bka.acehprov.go.id yang sudah ditandatangani dan distempel, dalam format pdf (Kriteria tambahan nilai kompetensi teknis 15%);
- Scan ASLI SK Penugasan, Surat Selesai Masa Bakti/Penugasan dan/atau Surat Selesai Pengabdian sesuai persyaratan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, digabung dalam 1 (satu) file format pdf (Kriteria tambahan nilai kompetensi teknis 5%).
6. Penerimaan dokumen lamaran PPPK Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan Panselnas yang diumumkan pada Portal SSCASN serta website https://www.bka.acehprov.go.id.
7. Pelamar wajib menyerahkan dan melengkapi kembali semua berkas persyaratan dengan tata cara dan jadwal ditentukan kemudian.
8. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Tenaga Kesehatan ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan daerah.
9. Jadwal pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan sebagai berikut:
NO. |
KEGIATAN |
TANGGAL |
1 |
Pengumuman Seleksi |
3 s.d. 17 November 2022 |
2 |
Pendaftaran Seleksi |
3 s.d. 18 November 2022 |
3 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
19 s.d. 20 November 2022 |
4 |
Masa Sanggah |
20 s.d. 22 November 2022 |
5 |
Jawab Sanggah |
20 s.d. 23 November 2022 |
6 |
Pengumuman Pasca Sanggah |
24 November 2022 |
7 |
Penarikan data final |
25 s.d. 26 November 2022 |
8 |
Penjadwalan Seleksi Kompetensi |
27 s.d. 28 November 2022 |
9 |
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi |
29 s.d. 30 November 2022 |
10 |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi |
1 s.d. 15 Desember 2022 |
11 |
Pengumuman Kelulusan |
18 s.d 19 Desember 2022 |
12 |
Masa Sanggah |
19 s.d 21 Desember 2022 |
13 |
Jawab Sanggah |
19 s.d 23 Desember 2022 |
14 |
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah |
26 s.d 27 Desember 2022 |
15 |
Pengisian DRH NI PPPK |
28 Desember 2022 s.d. 17 Januari 2023 |
16 |
Usul Penetapan NI PPPK |
10 s.d. 31 Januari 2023 |
Catatan:
Jadwal pelaksanaan dapat berubah mengikuti ketentuan Panselnas dan akan diumumkan melalui Portal SSCASN dan website https://bka.acehprov.go.id.
Untuk ketentuan lain-lain dan informasi selengkapnya wajib mengakses atau mengunduh dokumen berikut ini:
- Portal Cek Data Non-ASN di SI-SDMK link -> https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
- Pertanyaan yang sering ditanyakan pelamar PPPK Tenaga Kesehatan link -> https://faq.kemkes.go.id/category/pppk-nakes-2022
- Pengumuman Gubernur Aceh tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022
- Rincian Formasi kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022
- Tata cara pembubuhan e-meterai ->https://www.youtube.com/watch?v=ZgOG930N9yE
- Format Surat Lamaran PPPK Tenaga Kesehatan
- Format Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK Tenaga Kesehatan
- Format Surat Keterangan bagi pelamar yang berusia 35 tahun ke atas dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini - Tambahan nilai 25 persen
- Format Surat Keterangan bagi pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini - Tambahan nilai 15 persen
- Format Bukti Pengabdian Melalui Penugasan dari Kementerian Kesehatan - Tambahan nilai 5 persen
- Format Surat Keterangan Penyandang Disabilitas
- Buku Panduan Pendaftaran SSCASN Tahun 2022 untuk PPPK Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022
- Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes No. DM.03.01/F/1636/2022 (DISTRIBUSI II) tentang Kualifikasi Pendidikan dalam rangka Pengadaaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022
- Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: Hk. 01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022