Mimin rangkumin ya, mana yang menjadi kewenangannya BKN dan mana yang #SobatBKN bisa tanyakan @kemenkes_ri & @ditjen.gtk.kemdikbud
Kalian yang udah berhasil pendaftarannya juga bisa ikutan komen di kolom komentar membantu yang lain ya. Semangat pejuang PPPK!
Pembuatan Akun
Pelamar wajib memaham tata cara dan syarat pendaftaran dengan cermat dan teliti.Seluruh Pelamar harus masuk ke portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
Langkah 1: Cek Identitas
NIK,
• Nomor KK,
• Nama Lengkap,
• Tempat Lahir,
• Nomor HP Aktif, dan Email Aktif
Langkah 2: Lengkapi Data
Langkah ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan data Ijazah. Data yang digunakan terdiri dari Nama Lengkap sesuai yang tercantum di Ijazah, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
Langkah 3 Cek Ulang Data
Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan swafoto Anda jelas. Pengunggahan Pas foto berlatar belakang merah akan dilakukan bersamaan dengan dokumen persyaratan lainnya setelah memilih formasi. Wajib diperhatikan Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan!
Wajib diperhatikan Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan!
Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang terdata di SISDMK KEMENKES
Apabila Pelamar telah terdaftar pada SISDMK KEMENKES, Sistem akan menampilkan pesan “Data Anda terdapat pada data SISDMK, silahkan melanjutkan ke tahap berikutnya”
Apabila Pelamar tidak terdafatar pada SISDMK KEMENKES, Sistem akan menampilkan pesan “Data Anda tidak termasuk pada data SISDMK, silahkan cek ada anda pada helpdesk jika Anda termasuk dalam thk2, maka silahkan masukkan nomor THK2 anda untuk dilakukan pengecekan”.
Helpdesk KEMENKES : https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
E-Meterai dapat diperoleh melalui SSCASN atau melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum PERURI.
Wajib diperhatikan Pelamar PPPK Tenaga Guru!
Pelamar yang terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK Guru pada tahun 2021 tidak perlu membuat akun lagi (gunakan akun SSCASN pada tahun 2021).
Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi Pelamar PPPK Curu yang belum memiliki akun.
Unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah sesuai ketentuan.
/• Harap mencatat dan menyimpan password serta pertanyaan^ dan jawaban pengaman anda karena hal ini diperlukan jika suatu waktu mengalami kendala saat mengakses akun SSCASN, seperti lupa password.
• Setelah pendaftaran akun diproses, Anda tidak bisa melakukan perubahan data pendaftaran akun seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas Foto, dan sebagainya.
Apabila muncul Pesan Galat NIK dan No KK tidak sesuai, silahkan ikuti instruksi pada Pesan Galat, BUKAN menghubungi instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Wajib diperhatikan Pelamar PPPK Tenaga Guru!
Pelamar yang terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK Curu pada tahun 2021 tidak perlu membuat akun lagi (gunakan akun SSCASN pada tahun 2021).
Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi Pelamar PPPK Guru yang belum memiliki akun.
* Nama Lengkap sesuai dengan yang tercantum di Ijazah. Pastikan Nama anda pada ijazah (tanpa gelar) dan Tanggal Lahir pada Ijazah dan jenis kelamin yang dipilih telah benar dan sesuai
• Khusus kolom Kab/Kota Lahir, cukup ketikan minimal 3 karakter awal saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (auto complete).
* Jika terdapat perbedaan data harap menghubungi Layanan Helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK melalui: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau dapat menghubungi Call Center: 1-500-997.
Apabila muncul Pesan Galat NIK dan No KK tidak sesuai, silahkan ikuti instruksi pada Pesan Galat, BUKAN menghubungi instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
#CASNBKN
#PPPKNakes2022
#PPPKGuru2022