Penilaian Observasi PPPK Guru 2022
1. Penilaian meliputi Latar belakang, Kompetensi, Kinerja.
2. Penilaian latar belakang dinilai oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian
3. Penilaian Kompetensi dinilai oleh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru senior. (40%)
4. Penilaian kinerja dinilai oleh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru Senior, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian (60%)
5. Penilaian Prioritas II dan Prioritas III Bagi pengawas Sekolah, Kepala sekolah dan guru senior dilaksanakan pada tanggal 27-28 Nov 2022
6. Sedangkan penilaian Disdik dan Badan Kepegawaian dilaksanakan tgl 29-3 Des 2022.