Berikut Kami Sampaikan Pengumuman Tentang Seleksi Pengadaan Calon PPPK JF Guru Kabupaten Pidie Tahun 2022
Data Ini Dari Bkpsdm Kabupaten Pidie
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 603 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Kabupaten Pidie Membuka Kesempatan Mendaftar pada Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Laman https://sscasn.bkn.go.id
BUPATI PIDIE
PENGUUU]IIAN
Nomor : Peg.800/ '351 2022
Tentang
SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAN DENGAN
PERJANJIAN KERJA (PPPK JABATAN FUNGSIOilAL GURU
DI LINGKUNGAN PEMIERINTAH KABUPATEil PIDIE
TAHUN ANGGARAN 2022
Pemerintah kabupaten Pidie, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon
Pegawai Pernerintah Dengan Ferjanjian Kerja (PPPK) FormasiTahun 2022. Sesuai dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparafur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 603 Tahun 2O22 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022.
Adapun jumlah bnnasi yang dapat dilamar sebanyak 193 (Seratus sembilan puluh tiga) formasi Jabatan
Fungsional Guru sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumurnan ini, dengan ketentuan dan persyaratan
sebagai berikut :
I. KATEGORI PELAIIIAR
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022
menda h ul ukan pelamar prioritas sebagni berikut:
a. Pelamar Prioritas I
Pelarnar Prioritas I merupakan pesefta yang telah mengikuU seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional
Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nihi Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar priorttas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
f) THK-II yang rnernenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN )rang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untUk Jabatan Fungsbnal Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional
Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambarg Batas pada seleksi PPPK untuk labatan Fungsional Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Priorttas II
Pehmar prioritas II merupakan fiK-II yang tidak termasuk dalam THK-U pada kategori pelamar prtrritas I.
c. Pelamar Prioribas III
Pelamar priorttas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori
pelamar prioriDas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Data Pokok Pendldilon (Dapodik).
2. Pelamar Umum
Pelarnar Umum terdiri atas:
a. Lutusan PPG yarrg terdaftar pada database ketutusan Pendidilon Profei Guru diKemendikbudristek;
b. Pelamar yarg terdaftar di Dapodik.
II. PERSYARATAII PELAIIIAR
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK Jabatan
Fungsional Guru dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
IV
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki lGrtu Tanda Penduduk;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tingEi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat
melamar/mendaftar s€cara online, sesuai dengan tanggal lahir yang tertera pada ijazah;
3. Trdak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. 't'idak pernah diberhentikan derEan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai pegawai negeri sipil, PPPK prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
5. Trdak rnenjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat poliuk praktis;
6. Memiliki SertifilGt Pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan ienjang paling rendah
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-Iv) sesuai dengan formasi yang dipersyaratkan;
7. Memiliki Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Berkelakuan bailq dan tklak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat
adiktif lainnya.
10. Untuk pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan deraiat kedisabilttasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendklik.
B. persyaratan khusus
Pelamar disabilitas yang berstatus sebagai :
1. pelamar yang bersbtus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jababn Ahli Pertama - Guru Agama Islam;
2. pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada labatan Ahli Pertama - Guru Pendidikan Jasmani, olahraga, dan Kesehatan;
3. pelamar yang berstatus sebagi penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan
PPPK pada labatan Ahli Pertama - Guru Seni Budaya.
iIASA HUBUNGA]I PERJAI{JIAI{ KER'A
Masa hubungan perjanjian kerF bagi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
pidie adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpaniang sesuai
dengan kebutuhan.
TATA CARA PENDAFTARAII
1. pendaftaran dilakukan secara online melalui laman website https://sscasn. bkn.go. id
2. Pelamar yang sudah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun
3. pehmar yang belum memiliki akun dapat mempersiapkan secara lengkap data dan dokumen saat
akan mendaftarkan akun
4. pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK labatan Fungsional Guru tahun 2022 yang dibuka
lor,vongannya pada laman website https ://sscasn. bkn. go'id
pemilihan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang teGedia kebutuhan
yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki
b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada Sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke Sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
5. pelamar memilih iabatan pada hman website https://sscasn.bkn.oo. id sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik bedasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Guru
dan Tenaga Kependidikan Nomot 4757 .01.0112022.1
6. Unggah Dokumen melipuu:
a. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran dengan format dan ukuran/size sesuai
dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yaihr meliputi:
1) Pas Photo terbaru dengan latar belakang merah format JPEGIPG dengan ukuran maksimal
2OO KB;
2) KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat ketemngan asli bahwa telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependr:dukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil);
3) Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat Penyetardan ijazah asli dari Kemendiktudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Neg€ri jenjang 9f/D-IV;
4) Transkrip Nilai Asli; dan
5) Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki.
b. khusus penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyafttan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada hurufa ditambah dengan:
1) Surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
2) link vtd@ singkat yang menunjukkan kegiatan seharFhari pelamar dalam menjalankan h,gas sebagai pendidik (meng6jar) bagi penyandang disabilitas.
c. Seluruh dokumen yang discan dalam format file (.trfl adalah dokumen asli, bukan dokumen hasil fotocopi yang di scan. Contoh ljazah, yang di scan adalah Uazah asli, bukan ijazah fotocopi legalisir asli;
d. Hamp memastikan bahwa seluruh dokumen yang telah discan dan diunggah dapat terbaca dengan jelas pada perangkat komputer;
e. Pastikan pelamar mengisi semua data dengan telitl dan benar.
7 Waktu Pendaftaran
Batas waktu pendaftaran secara online mulai tanggal 31 Olcober s.d. 13 l{oyemb€rt 20.22, melalui laman website https://sscasn.bkn.go.id
KETENTUAN SELEKSI
Seleksi pengadaan Calon PPPK untuk lF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan
kebuuhan. Ketentuan Seleksi Pelaksanaan Pengadaan Calon PPPK untuk JF Guru sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas I mengEunakan kelulusan hasil Seleki Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada
satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru;
2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK lF untuk Guru setelah penempatan pelamar
prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka l, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi
melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pnbritas III. Seleki kompetensi ini juga
dapat diikuti oleh Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum
ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain;
3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi
melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan
seleksi CAT- UNBK bagi pelamar umum. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pehrnar
prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yarE belum dit€mpatlGn di tempat
tugasnya dan di sekolah lain.
W. PEITAI(S'TITAAilSELEI(SI
1. Tahapan Seaercr-
a. Seleksi Administrasi, terdiri atas :
1) Seleksi administ?si bagl pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK
untuk JF guru pada Tahun 2021. Sedangkan seleksi administrasi bagi pehrnar prioritas II,
pelamar prioritas III dan pehmar umum dilakukan pada Tahun 2022 oleh Panitia Sehksi
Instansi Daerah yaitu Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun 2022.
I
2) Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelannr prioritas II, pelamar prioritas UI dan pelamar umum dihkukan ohh Panitia Seleki Instansi Daerah rnehlui laman resmi instansi daerah dan laman resmi Kemendikbudristek https://guruppok.kemdikbud.oo.id. Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas trI dan pehrnar umum dilakukan oleh PaniUa Seleksi Instansi Da€rah melalui hman resmi
instansi daerah dan laman resmi Kemendikbudristek httos;//gurupopk.kemdikbud.oo.id.
3) Masa sanggah hasil seleki administrasi :
a) Pehmar prioritas II, pelamar pnbritas trI dan pehmar umum yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dlmaksud pada poin 2) dapat mengajukan sarEgEhan paling lama 3 (tila) hari setelah pengumuman.
b) Sanggahan dlsampaikan melalui akun masing-masing.
c) Tanggapan atas perEajuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari seFk berakhirnya waldu pengajuan sanggah yang disampaikan melalui laman website https://sscasn.bkn.go.id
d) Apabila alasan sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud pada poin 3) huruf b diterima, Panitia Seleksi Instansi Daerah merEumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sellk berakhimya waktu pengajuan sanggah.
b. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pehmar prioritas
1) Seleksi dan penempatan bagi pelamar prioritas I
2) PelalGanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas ll dan pelamar prioritas III
3) Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioribs I, pelamar prioritas II, dan pelamar prion'tas III
4) Masa sanggah hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III c. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem CAT-UNBK akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Seleksi kompetensi terdiri dari:
1) Kompetensi teknis;
2) Kompetensi manajerial;
3) Kompetensi sosial kultural; dan
4) Penilaian integritas dan moralitas melalui wawancara.
2. Tempat Selcksi
Seleki kompetensi akan dilaksanakan di Tempat Ujian Kompetensi (IUK) yang akan ditetapkan
oleh Kemendikbudristek.
3, waktu Sedeksi.
Waktu seleksi akan diumumkan oleh Kemendikbudristek.
WI. KETEI{TUANLAIN-LAIT{
1. Tidak menerima Surat keterangan kelulusan atau ijazah sementara;
2. Kesalahan/Kekeliruan pada saat pengisian dan pemilihan formasi jabatan yang tidak sesuai dengan
kualifikasi pendidikan (Ijazah) dan persydratan lainnya seperti tersebut pada point 5 Tata Cara Pendaftaran, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta
3. Apabila ada pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran online, panitia seleksi akan menggugurkan
pelamar yang bersangkutan, dan tidak berhak untuk dhngkat sebagai Calon PPPK di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pidie.
4, Layanan bantuan infomasi yang disedhkan melalui:
a. Call Center 15009!17
b. Laman website https://gurupppk.kemendikbud.go.id
5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. lika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan
dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta
dan keluargE dilarang memberikan sesuau.r dalam bentuk apapun yang dihrang menurut ketentuan
hukum yang bedaku. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai d€ngan hukum yang berlaku dan
digugurkan kelulusannya,
5. Seluruh proses seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru tklak dipungut biaya (gratis).
Link Petunjuk/Panduan Pendaftaran PPPK Guru https://bit.ly/3DlV55g
Source : Bkpsdm Kabupaten Pidie /Updatecpns.com