Pengumuman Tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kemen PANRB Tahun 2022

Pengumuman Tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022
PENGUMUMAN
NOMOR : B/92/S.KP.01.00/2022
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI (PANRB)
 TAHUN ANGGARAN 2022
Sehubungan dengan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian PANRB membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Kesehatan yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PANRB dengan ketentuan pada pengumuman ini. 
B. JUMLAH KEBUTUHAN PPPK TENAGA KESEHATAN
Jumlah kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2022 adalah sebanyak 1 (satu) kebutuhan PPPK.
C. LOKASI KEBUTUHAN
Lokasi kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan sebagai unit kerja penempatan di lingkungan Kementerian PANRB adalah di Sekretaris Kementerian, Kepala Biro Umum dan Keuangan (Klinik Kementerian PANRB). D. JABATAN, MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA (MHPK), KUALIFIKASI PENDIDIKAN, ALOKASI KEBUTUHAN, DAN UNIT PENEMPATAN PPPK TENAGA  ESEHATAN
Berikut adalah rincian dari 1 (satu) kebutuhan jabatan PPPK Tenaga Kesehatan yang akan diisi melalui pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.
T
E. PERSYARATAN UMUM PPPK TENAGA KESEHATAN 
Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional. 
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. \
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Merupakan salah satu dari:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
8. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang keperawatan, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau
e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pada Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya Non Pemerintah/Yayasan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar. 
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga ke
cuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
15. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).
16. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK Tenaga Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
1) dokumen / surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 
2) tautan / link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 
F. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PPPK TENAGA KESEHATAN
Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yaitu: 
1) Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli bukan STR internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
2) Wajib memiliki minimal 1 (satu) Sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar yaitu: 
a. Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS); dan/atau
b. Emergency Nursing.
K. LAIN-LAIN
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi. 
2. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk menyanggah pada masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi. Panitia akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang
diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
3. Bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi akhir diumumkan melalui SSCASN. Panitia seleksi Kementerian PANRB dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Panitia Seleksi Kementerian  PANRB dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Tempat pelaksanaan seleksi dapat dipilih oleh peserta sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
5. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
6. Setiap informasi/perubahan informasi yang terkait dengan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 akan diumumkan secara resmi melalui laman Kementerian PANRB https://www.menpan.go.id.
7. Harap para pelamar untuk dapat selalu mengakses laman di atas secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang informasi pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.
8. Tim Pengadaan tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman di atas.
9. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus / diterima kemudian mengundurkan diri atau digugurkan dikarenakan oleh sebab atau alasan tertentu, maka Tim Pengadaan dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
10. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus / diterima dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
11. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang / pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
12. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan
Perundang-undangan terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
13. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai /tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
14. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
15. Keputusan Tim Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 
16. Pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022 dapat menghubungi Whatsapp 0896-7735-7088 (tidak menerima SMS dan telepon, hanya aktif melayani pada hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00-
16.00 WIB).

Jakarta, 5 November 2022
Ketua Tim Pengadaan PPPK
Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022,
 

Source : Menpan