PENGUMUMAN SELEKSI P3K UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA PEMKAB ACEH TENGGARA TAHUN 2022
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2022
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
PANITIA SELEKSI DAERAH
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU
Jln. Kutacane - Blangkejeren Km. 3,5 Tanah Merah Telp./Fax. (0629) 522824 Kode Pos 24652
K U T A C A N E
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/ 01 /2022
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ACEH TENGGARA
TAHUN 2022
Dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2022, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 630 Tahun 2022 tanggl 9 September 2022, bersama ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Formasi pada Instansi Daerah
Rincian formasi jabatan, dan jumlah kebutuhan (terlampir).
B. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik praktis;
f. Memiliki Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan dengan Jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV (empat) sesuai dengan Persyaratan;
g. Sehat Jasmani dan Rohani Sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang di lamar;
h. Surat Keterangan Berkelakuan Baik; dan
i. Persyaratan Lain Sesuai Kebutuhan Jabatan yang di tetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
2. Persyaratan Khusus
a. Pelamar Prioritas terdiri atas :
1) Pelamar Prioritas I;
2) Pelamar Prioritas II; dan
3) Pelamar Prioritas III.
b. Pelamar PPPK untuk JF Guru Prioritas I adalah :
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
2) Guru Non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
c. Pelamar PPPK untuk JF Guru Prioritas II adalah:
1) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai data base Eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
d. Pelamar PPPK untuk JF Guru Prioritas III adalah :
1) Guru Non-ASN di Sekolah Negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
e. Pelamar Umum
1) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdaftar di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) kelulusan Kemendikbudristek.
2) Pelamar terdfatar di Dapodik.
f. Bagi penyandang disabilitas,
1) Melampirkan :
a) Surat keterangan asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
b) Tautan/link video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
2) Dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali :
a) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas rungu;
b) Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas rungu;
c) Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas daksa; dan
d) Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
C. Laman Pendaftaran
Pelamar PPPK untuk JF Guru melakukan pendaftaran melalui lamanhttps://sscasn.bkn.go.id.
D. Seleksi PPPK untuk JF Guru Seleksi Prioritas PPPK untuk JF Guru meliputi:
1. Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
2. Seleksi Kompetensi terdiri atas Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II.
3. Dalam hal Pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II, hasil Seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II maka dinyatakan Lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi;
b. Apabila Pelamar memilih Jabatan yang berbeda pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II maka dinyatakan Lulus dengan menggunakan Nilai Akhir pada Seleksi Kompetensi II terlebih dahulu.
4. Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas II dan Pelamar Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian :
a. Kualifikasi Akademik;
b. Kompetensi;
c. Kinerja; dan
d. Pemeriksaan Latar Belakang (beckground chek).
5. Penilaian kesesuaian ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri.
6. Pelamar Prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Akademik yang dimiliki.
7. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Akademik yang dimiliki pada Sekolah tempat bertugas, Pelamar Prioritas dapat mendaftar ke Sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
8. Pemilihan Sekolah merupakan keberminatan Pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.
9. Keputusan tempat bertugas ditentukan oleh PPK berdasarkan Rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
SELEKSI UMUM :
a. Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Umum dilakukan dengan menggunakan Sistem CAT-UNBK.
b. Pelamar umum sebagaimana dimaksud dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru diseluruh Sekolah Wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh Pelamar Prioritas.
c. Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
d. Nilai ambag batas sebagaimana dimaksud terdiri dari :
1) Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknik;
2) Nilai Ambang Batas Kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultura;dan
3) Nilai Ambang Batas Wawancara.
e. Dalam hal Pelamar Umum memiliki Nilai Akhir yang sama,Penentuan Kelulusan Akhir secara berurutan didasarkan pada :
1) Nilai Kompetensi Teknik yang paling tinggi;
2) Jika Nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 1) masih sama, penentuan keluluan akhir didasarkan pada Nilai Kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultura yang paling tinggi;
3) Jika Nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 2) masih sama, penentuan keluluan akhir didasarkan pada Nilai Wawancara yang paling tinggi; dan
4) Jika Nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 3)masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.
f. Pemilihan Sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.
g. Keputusan tempat bertugas ditentukan oleh PPK berdasarkan Rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
E. Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK untuk JF Guru.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL berdasarkan NIK.
3. Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2022.
4. Pelamar melakukan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
5. Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi PPPK Guru, memilih instansi, dan jabatan yang akan dilamar. Pastikan bahwa instansi yang dipilih adalah Pemerintah Daerah sesuai formasi yang dituju, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada
1 (satu) formasi.
6. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:
a. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran. Format surat pernyataan dapat diunduhpada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
b. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
c. pasfoto dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring,serta bukan swafoto.
d. Ijazah dengan ketentuan:
1) Sesuai dengan jabatan yang dilamar.
2) Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.
e. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
f. Bagi penyandang disabilitas:
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut diyoutube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
7. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.
F. Rencana Penjadwalan
G. Ketentuan Lain-Lain
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yangditetapkan.
2. Seluruh pelamar wajib melakukan proses pendaftaran sesuai denganjadwal yang telah ditentukan.
3. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Prioritas I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.
4. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
5. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Unduh Pengumuman Seleksi Lengkap
Source : acehtenggarakab.go.id /updatecpns.com