Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan BKN TAHUN 2022

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan BKN TA 2022

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640

Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421

Laman: www.bkn.go.id;| Pos-el: humas@bkn.go.id

PENGUMUMAN

NOMOR: 01/PANPEL.BKN/PPPK.KES/XI/2022

TENTANG

SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

TENAGA KESEHATAN

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2022

Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran (T.A.) 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Kesehatan yang akan ditugaskan di lingkungan BKN, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan BKN T.A. 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022 sejumlah 2 (dua) orang pegawai dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan sebagaimana tersebut di atas tidak dapat diisi penyandang disabilitas.

IX. LAIN-LAIN

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi;

2. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi

administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;

3. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK; 

4. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK; 

5. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 dapat menggantikannya  dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;

6. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya; 

7. Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya; 

8. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;

9. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundangundangan yang berlaku; 

10.Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos;

11.Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK di lingkungan BKN T.A. 2022 dapat menghubungi narahubung pada nomor 021-8093008 (ext.1311) setiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB atau melalui alamat email seleksipppkbkn@bkn.go.id; 

12.Layanan informasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 terdiri dari:

a. Call Center HALO KEMKES 1500567;

b. Call Center Ditjen Nakes 021-31118090;

c. Portal FAQ PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang dapat diakses melalui https://faq.kemkes.go.id/;

d. Portal Cek Data SISDMK yang dapat diakses melalui https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

13.Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK BKN T.A. 2022 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;

14.Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan

15.Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Dikeluarkan di Jakarta

Pada tanggal 3 November 2022

Ketua Panitia Seleksi

Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022,

Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran (T.A.) 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Kesehatan yang akan ditugaskan di lingkungan BKN, selengkapnya dapat diunduh pada dokumen berikut:

  1. Pengumuman Seleksi PPPK Kesehatan BKN 2022
  2. Lampiran I – Format Surat Lamaran PPPK Kesehatan BKN 2022
  3. Lampiran II – Format Surat Pengalaman Kerja Seleksi PPPK Kesehatan 2022
  4. Lampiran III – Format Surat Pernyataan Data Diri PPPK Kesehatan BKN 2022
Source : BKN / updatecpns.com