PENGUMUMAN SELEKSI PPPK FORMASI TENAGA KESEHATAN KEMENPPA TAHUN 2022

PENGUMUMAN Nomor: P. 12 / Setmen.Birosdmu/ KP.03.01 / 11/2022 TENTANG SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (FORMASI TENAGA KESEHATAN) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2022

PENGUMUMAN

Nomor: P. 12 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/11/2022

TENTANG

SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (FORMASI TENAGA KESEHATAN) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2022

                                                                          

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 336 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2022, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan ketentuan sebagai berikut:

I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN

Jumlah alokasi formasi PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 untuk formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 3 formasi (Informasi rincian dapat dilihat pada lampiran I Pengumuman ini)

II. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Memiliki pengalaman kerja dan berkinerja baik dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
    2. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
    3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang meiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
    4. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;
    5. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  11. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
    2. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  15. Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima ) dari skala 4,00 (empat koma nol).
  16. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak berlaku.

III. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Wajib:

Memiliki Surat Tanda Register (STR) Tenaga Kesehatan bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.

B. Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis:

  1. 10% (sepuluh persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 45 (empat puluh lima), bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar, berdasarkan:
    1. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (Surat Keterangan sesuai format dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022); dan
    2. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari secara mandiri dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
  2. 5% (lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga), bagi pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan, dengan ketentuan:
    1. PTT Kementerian Kesehatan terdiri dari Dokter/Dokter Spesialis, Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis, dan Bidan:
      • TELAH melaksanakan pengabdian: Surat Selesai Masa Bakti/Penugasan dari Pemerintah Daerah;
      • SEDANG melaksanakan pengabdian: SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan;
  3. Nusantara Sehat (NSI / NST) yang telah melaksanakan pengabdian: Surat Keterangan Selesai Masa Tugas dari Pemerintah Daerah.
  4. Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan di DTPK yang telah melaksanakan pengabdian: SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan.
  5. Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) yang telah melaksanakan pengabdian: Surat Selesai Pengabdian dari Kementerian Kesehatan.
  6. SK Penugasan sesuai format dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.

 

IV. KETENTUAN UMUM

  1. Pelamar PPPK JF Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang dapat melamar dan diberikan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis adalah:
    1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang tedaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
    2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.
  2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis kebutuhan PPPK pada satu instansi dan satu formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan:
    1. memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
    2. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
    3. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
  4. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  5. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari secara mandiri dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  6. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
  7. Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk menyanggah pada masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi. Panitia Seleksi PPPK Kemen PPPA akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan  dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
  8. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir selesai dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
  9. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

 

V. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar menggunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:
  1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah format JPEG/JPG;
  2. Surat pernyataan yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000. (SSCASN mengimplementasikan penggunaan e-meterai yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri. Pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributror atau website mitra Distributor setelah dilakukan pembelian)
  3. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer asli berwarna dan ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani dengan pena bertinta hitam serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000. (SSCASN mengimplementasikan penggunaan e-meterai yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri. Pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributror atau website mitra Distributor setelah dilakukan pembelian)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  5. Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
  6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Trankrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;
  7. Surat Tanda Register (STR) Tenaga Kesehatan bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;
  8. SK Penugasan serta Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar;
  9. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:
    1. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    2. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari secara mandiri dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tesebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;

4. Bagi penyandang disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi kompetensi melalui CAT mendapatkan tambahan waktu 30 (tigapuluh) menit  pada seleksi (Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosiokultural), dan 5 (lima) menit untuk wawancara;

5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

VI. TAHAPAN SELEKSI

Tahapan Seleksi PPPK Formasi Tenaga Kesehatan meliputi:

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi ujian:
    1. Kompetensi Teknis;
    2. Kompetensi Manajerial;
    3. Kompetensi Sosiokultural; dan
    4. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
  3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan:
  • Wawancara User (untuk semua jabatan)
  • Praktek kerja  berupa praktek wawancara dan konseling (untuk jabatan Ahli Pertama Psikolog Klinis)

 

VII. JADWAL SELEKSI

No 

Kegiatan

Jadwal

1.

Pengumuman Seleksi

3 s.d. 17 November 2022

2.

Pendaftaran Seleksi

3 s.d. 18 November 2022

3. 

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

19 s.d. 20 November 2022

4.

Masa Sanggah

20 s.d. 22 November 2022

5.

Jawab Sanggah

20 s.d. 23 November 2022

6.

Pengumuman Pasca Sanggah

24 November 2022

7.

Penarikan data final

25 s.d. 26 November 2022

8.

Penjadwalan Seleksi Kompetensi

27 s.d. 28 November 2022

9.

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi

29 s.d. 30 November 2022

10.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

1 s.d. 15 Desember 2022

11.

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

6 s.d. 17 Desember 2022

12.

Pengumuman Kelulusan

18 s.d. 19 Desember 2022

13.

Masa Sanggah

19 s.d. 21 Desember 2022

14.

Jawab Sanggah

19 s.d. 23 Desember 2022

15.

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

26 s.d. 27 Desember 2022

16.

Pengisian DRH NI PPPK

28 Desember 2022 s.d. 17 Januari 2023

17.

Usul Penetapan NI PPPK

10 s.d. 31 Januari 2023

*)Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian melalui laman https://kemenpppa.go.id

VIII. SISTEM KELULUSAN

  1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi PPPK Kemen PPPA pada laman https://kemenpppa.go.id. Bagi pelamar yang telah  dinyatakan lulus  seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi berdasarkan Keputusan Menteri Pemdayaganaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kejra untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
  3. Kelulusan akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.

 

IX. LAIN-LAIN

  1. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada tempat yang dipilih oleh pelamar sesuai dengan lokasi ujian yang telah ditentukan.
  2. Pelamar yang tidak hadir, terlambat, dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  3. Panitia Seleksi PPPK Kemen PPPA tidak memungut biaya apapun dalam seluruh tahapan Seleksi Pengadaan PPPK Kemen PPPA.
  4. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Kemen PPPA. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  5. Setiap informasi/perubahan informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 akan diumumkan secara resmi melalui laman Kemen PPPA https://kemenpppa.go.id
  6. Harap para pelamar untuk dapat selalu mengakses laman di atas secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru terkait Seleksi PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022.
  7. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab terhadap  informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman di atas.
  8. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus/diterima kemudian mengundurkan diri atau digugurkan dikarenakan oleh sebab atau alasan tertentu, maka Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
  9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi aturan, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  10. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  11. Help Desk sebagai layanan informasi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 terdiri dari:
    1. Call Center HALO KEMKES 1500567
    2. Call Center Ditjen Nakes 021-31118090
    3. Portal FAQ PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang dapat diakses melalui https://faq.kemkes.go.id/
    4. Portal Cek Data SISDMK yang dapat diakses melalui https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
  12. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2022 dapat menghubungi Call Center yang dapat dihubungi pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB: telpon (021) 3805563/3842638 (ext 2014, 2015, 2018, 2019, 2020, 2023); (Facebook) kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; (twitter) @kpp_pa;( Instagram)kemenpppa. Pengaduan pelaksanaan seleksi PPPK di Nomor 0813 9969 1152 (hanya melalui WhatApps) dan helpdesk pada SSCASN.

 

Jakarta, 4 November  2022
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2022
 
Pribudiarta Nur Sitepu
NIP. 196603241991031001
 
 
Silakan download pengumuman dan lampiran di sini

Source : kemenpppa