Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 329 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara yang akan ditugaskan di Unit Kerja sebagai berikut :

  1. INFORMASI UMUM
  1. Unit Kerja Eselon I Yang Membutuhkan Pegawai :
        1. Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK (Setmenko PMK).

  1. Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi dan Jenis Formasi

No.

Nama Jabatan

Kualifikasi

Pendidikan

MHPK

Jenis Formasi

Unit Kerja Eselon I

Tenaga Kesehatan

Dapat di isi oleh Disabilitas

1.

Ahli Pertama - Dokter

S-1 Profesi Dokter

5

1

Setkemenko PMK

2.

Ahli Pertama – Dokter Gigi

S-1 Profesi dokter gigi

5

1

Setkemenko PMK

3.

Terampil – Asisten Apoteker

D-III Farmasi

5

1

Setkemenko PMK

4.

Terampil – Perawat

D-III Keperawatan

5

1

Setkemenko PMK

5.

Terampil – Perawat Gigi

D-III Keperawatan Gigi

5

1

Setkemenko PMK

Untuk Keterangan lebih lanjut unduh file dibawah. terimakasih