Semarang 05/10 Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 telah resmi dibuka, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 3 November 2022 Perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022. Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 145 formasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Tenaga Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Berstatus Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan/atau;
- Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.
Silahkan Download file-file dibawah :
- Pengumuman dan formasi (Download)
- Contoh Format Surat Lamaran (Download)
- Contoh format Surat Pernyataan (Download)
- Panduan Pendaftaran (Download)
- Petunjuk Teknis (Download)
- Peraturan Dirjen Nakes (Download)
- Contoh Surat -Surat (Download)
INFO PENTING Tenaga Kesehatan
- Call Center Halo Kemkes 1-500-567
- Call Center Ditjen Nakes 021-31118090
- Portal FAQ Nakes https://faq.kemkes.go.id/
- Cek Data SISDMK https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
- Call center +6281296400029 dan Akun Media Sosial Resmi milik BKD Provinsi Jawa Tengah;
Implementasi Materai Elektronik
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain:
- Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.
- Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.
Cara Pembubuhan E-Materai
E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :
PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
atau cara lainnya dapat melalui mitra/reseller dari setiap distributor tersebut dan juga dapat dilakukan pada
Kantor POS INDONESIA terdekat.
Video Petunjuk Pembubuhan E-Meterai