PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TENAGA KESEHATAN KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2022

PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TENAGA KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2022

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TENAGA KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2022

BUPATI SIMEULUE

PENGUMUMAN

NOMOR : 810/ 2638 /2022

TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN

KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH

KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 634 Tahun 2022 perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Simeulue akan melaksanakan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Lampiran Formasi Penetapan Kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan Teknis Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2022; 

2. Tenaga Kesehatan merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database pada Badan Kepegawaian Negara; atau 

3. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) Kementerian Kesehatan dengan data yang digunakan cut off terdata sampai dengan (paling lambat) tanggal 1 April 2022.

4. Ketentuan lainnya dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id/faqNakes 

I. DASAR HUKUM

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; 

2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2022 perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022;

3. Keputusa n Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;

4. Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022. Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue  

II. KATEGORI DAN PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Wajib memiliki pengalama kerja dengan ketentuan:

a. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama sesuai dengan jabatan yang dilamar;

b. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang Tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama sesuai dengan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue;

10. Pelamar yang telah diangkat menjadi PPPK tidak diperkenankan mengundurkan diri;

B. Persyaratan Khusus

1. Surat Tanda Registrasi (STR) ASLI bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.

2. Persyaratan STR sebagaimana dimaksud pada angka (1), dikecualikan bagi Pelamar PPPK pada formasi jabatan fungsional ahli pertamaadministrator kesehatan. 

III. DOKUMEN YANG DIUNGGAH

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan mengunggah dokumen dalam bentuk scan, yang meliputi:

1. Swafoto / Selfie;

2. Asli kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) / Surat Keterangan (suket) yang oleh pejabat yang berwenang dimana KTP diterbitkan;

3. Pas Foto terbaru Pakaian Formal dengan Latar Belakang Merah; (bagi yang menggunakan cadar harap dibuka pada saat unggah foto); 

4. Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik yang ditujukan kepada Bupati Simeulue yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp.10.000 (format terlampir);

5. Ijazah asli (bukan yang dilegalisir); 

6. Transkrip Nilai asli (bukan yang dilegalisir);

7. STR asli bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;

8. Surat Pernyataan 5 (lima) poin; (dibubuhi e-meterai Rp.10.000 format terlampir)

9. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen; (dibubuhi e-meterai Rp.10.000 format terlampir)

10. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 lampiran IV (Formulir I) yang telah dibubuhi e-materai Rp.10.000 dan ditandatangani oleh :

a) Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;

b) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;

c) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

d) Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja administrator; atau

e) Kepala devisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta /lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan.

11. SK Penugasan dan Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja secara terusmenerus hingga saat ini (pada saat melamar) paling sedikit 3 (tiga)

tahun yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini. 

*(jika memiliki)

a) Format terlampir surat rekomendasi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 lampiran IV (Formulir II);

b) SK penugasan/pengangkatan dan surat rekomendasi digabung menjadi 1 (satu) saat unggah dokumen.

12. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini. *(jika memiliki) format terlampir sesuai

Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 lampiran IV (Formulir III).

13. SK Penugasan Asli dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan

kesehatan masyarakat. *(jika memiliki). IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

1. Seleksi PPPK Kesehatan

Tahapan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan meliputi:

a) Seleksi Administrasi; dan

b) Seleksi Kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosio cultural, dan wawancara dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer

Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dengan dukungan sarana dan prasara dari Kementerian Kesehatan.  

2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

1) Titik lokasi Seleksi Kompetensi PPPK JF Kesehatan diagendakan dilaksanakan di Poltekes Kemenkes Meulaboh, Aceh Barat.

2) Jadwal Pelaksanaan 

1. Jadwal masih bersifat sementara.

2. Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.

V. PENAMBAHAN NILAI

Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai registrasi Semester I dan Semester II Tahun

2021;

b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:

a) berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

b) berstatus sebagai nakes Non ASN;

c) memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus; dan

d) melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

c. 15% (lima belas persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:

a) berstatus sebagai nakes Non ASN; dan

b) melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini. 

d. 10% (sepuluh persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 45 (empat puluh lima), bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan

e. 5% (lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga), bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan

masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:

a) Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);

b) Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);

c) Nusantara Sehat Individu (NSI);

d) Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau

e) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)

VI. KETENTUAN LAIN

1. Mengunduh buku petunjuk panduan pendaftaran pada laman: 

https://loker.bkn.go.id/index.php/s/bneHXBonnY29cez dan Membaca serta memahaminya.

2. Pemerintah Kabupaten Simeulue tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022,

sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022;

3. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau

dalam bentuk lain; 

4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dapat dilihat melalui laman http://sscasn.bkn.go.id, dan https://bkpsdm.simeuluekab.go.id atau Pengumuman tertulis dari Panitia Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022;

5. Para calon pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada poin 4 (empat) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya;

6. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK Tenaga Kesehatan, maka Pemerintah Kabupaten Simeulue berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK Tenaga Kesehatan, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;

7. Untuk mengikuti seluruh seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, para peserta TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;

8. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;

9. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2022 http://sscasn.bkn,go.id; 

10. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2022 dapat menghubungi:

a. Helpdesk : https://bkpsdm.simeuluekab.go.id

b. Instagram : bkpsdmkabsimeulue.aceh

c. Facebook : Bkpsdm Simeulue

d. Website : https://bkpsdm.simeuluekab.go.id

Demikian pengumuman ini kami sampaikan dan terima kasih.

Dikeluarkan di : Sinabang

Pada Tanggal : 31 Oktober 2022

Pj. BUPATI SIMEULUE,

AHMADLYAH, SH


Unduh File Lengkap 

pengumuan_nakes_20221.pdf

01_permen_panrb_no_29_tahun_20211.pdf

02_kepmen_panrb_no_968_tahun_20221.pdf

03_se_kemenkes_dm_0301_f_1636_20221.pdf

Source : Bkpsdm Kabupaten Simeulue/updatecpns.com