PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TAHUN 2022 KABUPATEN PIDIE JAYA

PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TAHUN 2022 KABUPATEN PIDIE JAYA

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 688 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, & Tenaga Teknis dengan ketentuan sebagaimana tertera dalam Surat Pengumuman Bupati .

BUPATI PIDIE JAYA

PENGUMUMAN

NOMOR : Peg.800/        /2022

TENTANG

SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA

TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 688 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Fungsional Guru dengan ketentuan sebagai berikut:

I. DASAR HUKUM

1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija;

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022;

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 688 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022;

4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru  Pada Instansi Daerah Tahun 2022;

Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2022.

II. FORMASI JABATAN

1. Jumlah alokasi PPPK formasi Tenaga Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berjumlah 75 orang;

2. Rincian Formasi Jabatan dan Unit Kerja Penempatan sebagaimana terlampir.

III. KETENTUAN PENDAFTARAN

Pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru melalui pengadaan PPPK tahun 2022 mendahulukan Pelamar Prioritas 1 (Pl). Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabaran Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas 1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

IV. PERSYARATAN DOKUMEN

Setiap pelamar PPPK Tenaga Pendidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2022 wajib melampirkan scan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas yang di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.qo. id/ dengan format dan ukuran file sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

3. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format terlampir);

4. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e- meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN, laman distributor atau laman Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian, selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format terlampir);

5. Ijazah dan/atau Sertifikat Pendidik asli, dengan tambahan khusus untuk :

a. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti);

b. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

6. Transkrip nilai asli, dengan tambahan khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

7. Surat Keterangan Berkelakuan Baik;

8. Surat Keterangan Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

9. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

V. PANDUAN PENDAFTARAN

1. Bagi pelamar dengan Prioritas 1 (Pl) melakukan login pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 31 Oktober - 13 November 2022 untuk mendapatkan informasi penempatan dan melengkapi berkas yang disyaratkan;

2. Pengumuman dan pendaftaran dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.pidieiaqakab.go.id;

3. Petunjuk teknis dan alur pendaftaran dapat dilihat pada laman https://qurupppk. kemendikbud.go. id;

4. Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn. bkn.go. id.

VI. KETENTUAN LAINNYA

1. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa calon pelamar memberikan keterangan / data yang tidak benar baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berhak menggugurkan kelulusan dan atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai PPPK, serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;

2. Untuk mengikuti seluruh penerimaan PPPK Tenaga Pendidik tahun 2022 para peserta tidak dipungut biaya apapun;

3. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatas namakan tim pengadaan PPPK tahun 2022, sehingga para peserta diharapkan untuk tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai PPPK tahun 2022;

4. Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 (pengumuman, tata cara pendaftaran, dan lain-lain) dapat diikuti perkembangannya pada :

a. https://sscasn.bkn.go.id

b. https://quru.pppk. kemendikbud.go. id

c. http://bkpsdm.pidieiayakab.go.id

d. Instagram BKPSDM Pidie Jaya @bkpsdm_pijay

e. 089630604343 (Whatsapp) pada jam kerja

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian

\\\\\

LAMPIRAN : PENGUMUMAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR : PEG.800/       /2022 TANGGAL : 31 OKTOBER 2022

RINCIAN FORMASI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2022

Berikut Pengumumam Penerimaan PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Lengkap

Pengumuman Tenaga Pendidik

Pengumuman Tenaga Kesehatan

Pengumuman Tenaga Teknis (Menyusul)

FORMAT SURAT KETERANGAN

Surat Keterangan Tenaga Pendidik

Surat Keterangan Tenaga Kesehatan

Surat Keterangan Tenaga Teknis (Menyusul)

Source : Bkpsdm Kabupaten Pidie Jaya /updatecpns.com