Pengumuman Penerimaan PPPK JF Guru Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022

Pengumuman Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022 


CASN

PENGUMUMAN

Nomor : 810 / 027 /2022

TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FORMASI JABATAN FUNGSIONAL GURU Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2022

Dalam rangka mengisi Iowongan formasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 36095/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 Hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022,

BUPATI ACEH BARAT DAYA

PENGUMUMAN

Nomor : 810 / 027 /2022

TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN

KERJA FORMASI JABATAN FUNGSIONAL GURU Dl LINGKUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN

ANGGARAN 2022

Dalam rangka mengisi Iowongan formasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 36095/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 Hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022, bersama ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru formasi tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :

I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

1. Jumlah Alokasi Formasi sebanyak 150

2. Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat pada lampiran Pengumuman

3. Mekanisme dan tahapan seleksi PPPK Guru dapat dilihat melalui link https://gurupppk.kemdikbud.go.id

II. DASAR HUKUM

1. Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022 mengacu pada:

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nornor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022;

b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nornor 649 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Aceh Barat Daya;

c. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nornor 349/ P/ 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. 

2. Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari  Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini. 

III. KATEGORI PELAMAR

Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon PPPK untuk JF Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a. Pelamar Prioritas 1 (P1)

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas 1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut: 

1) Tenaga Honorer Eks Kategori (THK) Il yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021; 

2) Guru Non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas 2 (P2) 

Pelarnar prioritas 2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas 1

c. Pelamar Prioritas 3 (P3)

Pelamar prioritas 3 merupakan Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

IV. JADWAL SELEKSI

Jadwal Pelaksanaan Seleksi adalah sebagai berikut :

V. LAIN-LAIN.

1. Seluruh Tahapan Seleksi PPPK JF Guru pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, GRATIS/TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

2. Pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara, Panitia Seleksi TIDAK menerima berkas administrasi dalam bentuk fisik bagi pelamar PPPK Guru.

3. Dalam rangka memberikan layanan kepada guru dan masyarakat yang mendapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, panitia seleksi Calon PPPK JF Guru Kemendikbudristek membentuk unit layanan bantuan informasi (helpdesk) yang disediakan melalui Call Center 1500997 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

4. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pernerintah Kabupaten Aceh Barat Daya atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah TINDAK PENIPUAN dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 

5. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar dan atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;

6. Informasi lebih lanjut mengenai seleksi pengadaan PPPK JF Guru Pemerintah Kabupaten ACEH Barat Daya Tahun 2022 dapat diakses melalui: https://bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id.

7. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Blangpidie, 31 Oktober 2022

Pj. BUPATI ACEH BARAT DAYA

Cap/dto

DARMANSAH, S.Pd., M.M.

Catatan:

Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah, mengikuti jadwal dari Panselnas

PENGUMUMAN LENGKAP DAPAT DI UNDUH DISINI

Source : Bkpsdm Kabupaten Aceh Barat Daya /Updatecpns.com