Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 715 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022
Adapun kriteria pelamar PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan jabatan fungsional guru terdiri dari :
I. Kategori Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan :
Eks Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) pada badan kepegawaian negara;
Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
II. Kategori Pelamar PPPK Guru :
THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021;
Guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021;
Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021;
Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021;
Untuk info selengkapnya silahkan unduh pengumuman dibawah ini
Pengumuman Penerimaan PPPK Guru
Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan
Source : Bkpsdm Kota Subulussalam/updatecpns.com