PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PPPK GURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2022
PENGUMUMAN
BERIKUT KAMI SAMPAIKAN PENGUMUMAN PENERIMAAN JABATAN FUNGSIONAL PPPK GURU PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE ANGGARAN TAHUN 2022 SEMOGA BERMANFAAT UNTUK PELAMAR PPPK
BUPATI SIMEULUEPENGUMUMAN
NOMOR : 810/2637/2022
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA (PPPK) GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2022 perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Simeulue akan melaksanakan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampiran Formasi Penetapan Kebutuhan PPPK Guru Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2022;
2. Mekanisme dan tahapan seleksi PPPK Guru dapat dilihat melalui link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
3. Ketentuan lainnya dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id/faqGuru I. DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2022 perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022;
4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud.
II. KATEGORI DAN PERSYARATAN PELAMAR
1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.
2. Pelamar prioritas terdiri atas:
a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.
3. Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Bataspada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
4. Pelamar prioritas II merupakan THK-II.
5. Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun
6. Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik
III. DOKUMEN YANG DIUNGGAH
1. Swafoto / Selfie;
2. Asli kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) / Surat Keterangan (suket) yang oleh pejabat yang berwenang dimana KTP diterbitkan;
3. Pas Foto terbaru Pakaian Formal dengan Latar Belakang Merah; (bagi yang menggunakan cadar harap dibuka pada saat unggah foto);
4. Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik yang ditujukan kepada Bupati Simeulue yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai 10.000 (format terlampir);
5. Ijazah asli (bukan yang dilegalisir);
6. Transkrip Nilai asli (bukan yang dilegalisir);
7. Surat Pernyataan 5 (lima) poin; (dibubuhi e-meterai 10.000 format terlampir)
8. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen; (dibubuhi e-meterai 10.000 format terlampir)
IV. KETENTUAN LAIN
1. Mengunduh buku petunjuk panduan pendaftaran pada laman :
https://loker.bkn.go.id/index.php/s/bneHXBonnY29cez dan Membaca serta memahaminya.
2. Pemerintah Kabupaten Simeulue tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan
Panitia Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022;
3. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 dapat dilihat melalui laman http://sscasn.bkn.go.id, dan https://bkpsdm.simeuluekab.go.id atau Pengumuman tertulis dari Panitia
Seleksi PPPK Guru Tahun 2022;
5. Para calon pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada poin 4 (empat) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya;
6. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK Guru, maka Pemerintah Kabupaten Simeulue berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai PPPK Guru, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
7. Untuk mengikuti seluruh seleksi Pengadaan Calon PPPK Guru Tahun 2022, para peserta TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
8. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
9. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2022 http://sscasn.bkn,go.id;
10. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2022 dapat menghubungi:
a. Helpdesk : https://bkpsdm.simeuluekab.go.id
b. Instagram : bkpsdmkabsimeulue.aceh
c. Facebook : Bkpsdm Simeulue
d. Website : https://bkpsdm.simeuluekab.go.id
V. JADWAL SELEKSI
Jadwal Seleksi di maksud berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : B/2223/M.SM.01.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon PPPK Tahun 2022 sebagai berikut:
Unduh File Lengkap
pengumuman_pppk_guru_20221.pdf
permen_panrb_no_29_tahun_20211.pdf
permen_panrb_20_2022_-_guru_asn_pppk1.pdf
Source : BKPSDM Kabupaten Simeulue/udpatecpns.com