Pengumuman Penerimaan PPPK Guru Formasi Tahun 2022 Kabupaten Karanganyar

PENGUMUMAN 
NOMOR : 800/5.954.22/2022
TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 484 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan melaksanakan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun Anggaran 2022, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN :
Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sejumlah 548 (lima ratus empat puluh delapan) formasi dengan rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tersebut pada
Lampiran I Pengumuman ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
II. PERSYARATAN UMUM :
PERSYARATAN UMUM PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia pendaftar : 
PPPK Guru, usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan), yang dibuktikan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan saat pelamaran (secara otomatis akan terseleksi dalam sistem aplikasi SSCASN);
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk
pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. Tidak pernah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
i. Apabila berstatus sebagai PPPK, wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK (yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama);
j. Surat keterangan berkelakuan baik;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.(Persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas, yang membutuhkan Surat Keterangan dan/atau Surat Pernyataan sebagai bukti dukung, dipenuhi pelamar setelah dinyatakan lulus seleksi pengadaan CASN Tahun 2022)
III. KETENTUAN DAN PERSYARATAN PELAMAR
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Tenaga Guru Formasi Tahun 2022, terdiri atas:
1. Pelamar Prioritas :
a. Pelamar Prioritas I : 
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I
dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan
memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik. 
2. Pelamar Umum :
Pelamar umum terdiri atas :
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
3. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut :
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN 
a. Pelamar dapat melakukan pendaftaran secara daring/online dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id;
b. Pelamar diwajibkan membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran secara daring/online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman
pendaftaran daring/online tersebut;
c. Pelamar wajib memiliki akun surat elektronik/email yang masih aktif/berlaku;
d. Pelamar wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga Pelamar;
e. Apabila Pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat pada e-KTP pelamar atau melalui helpdesk SSCASN BKN;
f. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki;
2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
g. Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
1) Daftar Akun, pelamar diharuskan untuk : 
a) Mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id.;
b) Membuat akun SSCASN;
c) Login ke akun SSCASN yang telah dibuat; dan
d) Melengkapi biodata serta unggah swafoto dengan memperlihatkan e-KTP/ Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap
berikutnya;
2) Daftar Formasi, pelamar diharuskan untuk :
a) Memilih jenis seleksi;
b) Memilih formasi;
c) Melengkapi data;
d) Unggah dokumen persyaratan;
e) Cek resume dan bila data sudah benar akhiri pendaftaran; dan
f) Cetak dan Simpan Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun sebagai bukti bahwa Pelamar berhasil melakukan pendaftaran;
h. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
i. Calon Pelamar wajib memperhatikan jenis dan ukuran file masing-masing dokumen yang akan diupload sesuai dengan ketentuan/petunjuk pada laman portal SSCASN.
j. Dokumen persyaratan yang diunggah/upload saat pendaftaran, antara lain:
a) Scan berwarna Surat Lamaran, dengan ketentuan :
1) Diketik menggunakan komputer;
2) Ditujukan kepada Bupati Karanganyar di Karanganyar;
3) Harus menunjukkan jenis seleksi, jenis formasi dan lokasi penempatan;
4) Bermaterai elektronik Rp. 10.000,- dengan menggunakan ematerai;
5) Ditandatangani dengan pena bertinta hitam;
6) Format file pdf; Contoh Surat Lamaran sebagaimana tersebut pada Lampiran II Pengumuman ini;
b) Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang MERAH, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Berpakaian rapi;
2) Rasio 3:4;
3) Tampak depan;
4) Posisi portrait;
5) Format file jpeg/jpg;
c) Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan asli, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan format file
jpeg/jpg; 
d) Scan berwarna Ijazah asli (sesuai formasi jabatan yang dilamar), dengan format file pdf. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S1 lanjutan dari Diploma wajib mengunggah ijazah Diploma dan S-1;
e) Scan berwarna Transkrip Nilai Akademik asli, dengan format file pdf. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S1 lanjutan dari Diploma wajib mengunggah transkrip Diploma dan S-1;
f) Scan berwarna bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan, dengan format file pdf;
g) Scan berwarna asli Sertifikat Pendidik dengan format file pdf (bagi yang memiliki).
V. JADWAL DAN TAHAPAN SELEKSI
a. Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru adalah sebagai berikut: 

Pengumuman Penerimaan PPPK Guru Formasi Tahun 2022 Kabupaten Karanganyar

LAMPIRAN I PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN ANGGARAN 2022 Nomor : 800/5.954.22/2022